Polisi Gagalkan Peredaran Tuo Nifaro di Lolowa'u - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 22 Juni 2018

Polisi Gagalkan Peredaran Tuo Nifaro di Lolowa'u

Personil Polsek Lolowa'u | Foto: Humas

Lolowa'u, - Personil Polisi dari Polsek Lolowa'u - Nias Selatan gagalkan peredaran minuman beralkohol khas Nias sebanyak 175 Liter asal Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan.

Minuman keras yang dikenal dengan nama Tuo Nifarõ ini ditemukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat didalam mobil pada saat sedang operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Jalan umum desa Lolowa'u Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Rabu malam (20/6/2018).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lolowa'u Iptu A. Yunus Siregar melalui telepon selulernya, Kamis (21/6/2018). 

"Kita mendapat informasi adanya satu unit mobil yang membawa minuman keras jenis tuak suling yang akan melintas di lokasi razia. Namun setelah di tunggu selama kurang lebih satu jam, mobil yang membawa tuak suling tersebut tak kunjung melintas", jelas Yunus.

Karena mobil yang dicurigai tak kunjung melintas, Yunus bersama personil lainnya kemudian mencari keberadaan mobil tersebut hingga ke Desa Orahili Kecamatan Onohazumba hingga akhinya menemukan mobil tersebut sedang parkir di depan warung. 

"Mobil jenis Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi BK 1781 OW tersebut kita temukan sedang parkir di depan warung dan langsung kita lakukan pemeriksaan", ujar Yunus. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Yunus mengungkapkan bahwa di bagian bagasi belakang mobil tersebut ditemukan 5 jerigen berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata berisi tuak suling atau Tuo Nifaro dengan volume sekitar 175 liter sehingga Mobil bersama pengemudi nya langsung diarahkan ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan. 

Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Yufeni Ndruru Alias Ama Dika (36) mengaku 175 liter tuak suling tersebut diperoleh dari Ama Erni Gulo, di Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan yang direncanakan dibawa ke Desa Simandraolo Kecamatan O'o'u Kabupaten Nias Selatan. 

Setelah di data dan membuat surat perjanjian tidak akan mengedarkan minuman keras, pengemudi mobil dipulangkan namun barang bukti 5 jerigen tuak suling disita. 

"Kita akan terus memberantas peredaran minuman keras, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Lolowau, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan", ucap Yunus. (Ns-01)



Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini