Suara Batal pada Pilgubsu di Kabupaten Nias Hanya 782 Suara - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 06 Juli 2018

Suara Batal pada Pilgubsu di Kabupaten Nias Hanya 782 Suara

Rapat Pleno KPU Nias | Foto: CN

Dari total 46.838 pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Nias, hanya terdapat sebanyak 782 suara batal atau suara tidak sah.

Hal tersebut terungkap pada rapat sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tingkat Kabupaten Nias di Hall Ya'ahowu, Wisma Soliga, Kota Gunungsitoli, Kamis (5/7/2018).

Pada rapat pleno yang dimulai Pukul 10.00 WIB ini, ditetapkan, Perolehan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 yang dikenal dengan Pasangan Djoss meraih suara terbanyak yakni 40.629 suara dan Pasangan Nomor Urut 1 yang dikenal dengan Pasangan Eramas memperoleh suara 5.427 suara dari total keseluruhan suara sah 46.056.

Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulo menyampaikan bahwa total pemilih di Kabupaten Nias adalah sebanyak 88.336 orang dengan rincian pemilih dalam DPT sebanyak 87.798 orang, Daftar pemilih pindahan (DPPh) 65 orang, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 473 orang.

Pihaknya menambahkan bahwa ada peningkatan partisipasi pemilih dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode sebelumnya.

"Jadi kalau dikonversi dengan persentase, pemilih di Kabupaten Nias mencapai 53,35 % atau naik 2 % dari Pilgubsu sebelumnya," Kata Abineri. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini