Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Helefanikha Dinilai Cacat Hukum - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 06 Agustus 2018

Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Helefanikha Dinilai Cacat Hukum

Agustinus Larosa | Foto: CN

Gunungsitoli,- Sejumlah pihak menilai Pengangkatan AL sebagai Kaur Keuangan Desa Helefanikha, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli cacat hukum. 

Penuturan Ketua BPD Helefanikha, Agustinus Larosa, hal ini akibat dari SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helefanikha, Syukurman Gea tentang pengangkatan AL sebagai Kaur Keuangan diduga kuat tidak mempedomani  Peraturan Walikota (Perwal) Kota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.

 "Dalam Perwal No. 37 Tahun 2017 Pasal 19 disebutkan bahwa Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat Desa selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah menerima laporan dari Kepala Desa.  Namun anehnya, rekomendasi yang diberikan Camat Gunungsitoli Idanoi tidak diikuti Kepala Desa Helefanikha. Malah Kepala Desa mengangkat orang lain yang tidak tertulis namanya dalam surat rekomendasi," Ujar Larosa

Dijelaskan Larosa, pada bulan Mei lalu didesanya diadakan perekrutan perangkat desa untuk menempati posisi sebagai Kaur Keuangan dan Kasi Kemasyarakatan. Pada saat itu ada 4 orang yang mendaftar yakni AL, SAL, YG dan EHL. 

"Setelah dilakukan seleksi tertulis, keempat orang yang mendaftar tersebut sama-sama lolos. Sehingga Kepala Desa melalui suratnya No : 140/59/DS-HF/V/2018  tanggal 25 Mei 2018 menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Camat Gunungsitoli Idanoi untuk menetapkan perangkat desa," imbuhnya.

Diungkapkan Larosa, Menindaklanjuti proses perekrutan yang dilaksanakan, Camat mengeluarkan rekomendasi Nomor : 140/689/GS-ID/2018, dimana dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa Kaur Keuangan adalah SAL dan Kasi Kemasyarakatan yakni EHL. 

"Rekomendasi itu adalah dasar bagi Kepala Desa untuk melantik dan mengeskakan perangkat desanya. Tapi anehnya yang di SK - kan Kepala Desa sebagai Kaur Keuangan bukanlah SAL, melainkan AL. Sementara untuk Kasi Kemasyarakatan Kepala Desa tetap mengikuti rekomendasi Camat," ungkap Agustinus.

Agustinus berharap agar Walikota Gunungsitoli dapat memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Helefanikha sekaligus mencabut SK Kaur Keuangan tersebut dan dijalankan sesuai dengan Perwal. 

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Desa (LPM) Helefanikha Iman Jaya Gea. Ia menuding bahwa  tindakan yang dilakukan Kepala Desa adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan terjadinya konflik ditengah-tengah masyarakat.

"Kami sangat berharap supaya bapak Walikota Gunungsitoli dapat memerintahkan Kepala Desa Helefanikha untuk segera mencabut SK Kaur Keuangan dimaksud. Karena akibat permasalahan ini program pembangunan di Desa Helefanikha mengalami keterlambatan," tegasnya 

Hingga berita ini dinaikkan, corongnias.com masih berusaha meminta tanggapan dari Camat Gunungsitoli Idanoi dan Kepala Desa Helefanikha. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini