Salahgunakan Jabatan, Elezaro Duha Ditahan KPK - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 08 Agustus 2018

Salahgunakan Jabatan, Elezaro Duha Ditahan KPK

Elezaro Duha | Foto: Liputan6

Jakarta, Diduga menyalahgunakan jabatan saat menjadi anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Elezaro Duha ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan bersama 3 lainnya di Gedung KPK, Selasa (7/8/2018).

Informasi yang dihimpun corongnias.com, Elezaro Duha merupakan salah 1 dari 38 orang yang telah ditetapkan KPK beberapa bulan lalu sebagai tersangka dalam kasus suap terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014.

Penetapan tersangka ini berawal dari dugaan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang suap ratusan juta rupiah dari Gatot Puji Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara atas Persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut TA 2015.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini