Praperadilan Yang di Ajukan FZ Ditolak Hakim PN Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 08 Agustus 2018

Praperadilan Yang di Ajukan FZ Ditolak Hakim PN Gunungsitoli

Wawancara dengan Humas PN Gunungsitoli | Foto: CN

Gunungsitoli,- Upaya mencari keadilan yang ditempuh FZ alias Fasky alias ATZ salah satu tersangka kasus penggelapan dana nasabah di BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu melalui permohonan praperadilan ditolak oleh hakim tunggal, Muhammad Yusup Sembiring di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (6/8/2018)

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Hakim Taufiq Noor Hayat mengungkapkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Sudah diputuskan oleh Hakim Muhammad Yusup Sembiring, dan putusannya ditolak. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku," kata Taufiq didampingi Hakim Muhammad Yusup kepada corongnias.com saat diwawancarai usai sidang, Senin (6/8/2018)

Terpisah, Ketua LSM Penjara Kota Gunungsitoli Markus K. Hulu kepada corongnias.com, Selasa (7/8/2018) sangat mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Muhammad Yusup Sembiring. 

Markus menilai putusan hakim dalam menolak praperadilan yang diajukan FZ telah adil, jujur, objektif dan profesional.

"Kami sangat mengapresiasi atas putusan hakim yang telah menolak Prapid FZ. Kami berharap semoga pihak kepolisian dapat membongkar lagi pihak lain yang diduga bekerjasama dengan FZ dalam melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan tersebut," Ujar Markus. 

Sebelumnya diberitakan, FZ alias ATZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Nias, Selasa (3/7/2018) karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus pencurian dan penipuan uang nasabah BRI Kas Lotu, Atinila Zalukhu sebesar Rp. 808 Juta. (H-01)



Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini