Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Tuo Nifarõ di Lolowau - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 14 Agustus 2018

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Tuo Nifarõ di Lolowau

Tuo Nifaro di Polsek Lolowau | Foto: Humas

Nias Selatan, Kepolisian Sektor Lolowau menggagalkan peredaran tuo nifarõ (tuak suling -red) di wilayah hukum Polsek Lolowau, Senin (13/8/2018).

Ratusan liter Tuo Nifaro yang berasal dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan ini disita petugas pada saat memeriksa mobil Pick Up Colt L300 bernomor polisi BB 1074 TA yang membawa beberapa jiregen yang berisi tuo nifaro di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau. 

Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat menjelaskan, penyitaan tuo nifarõ berawal dari  Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Lolowau di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. 

"Saat melakukan Operasi Pekat, mobil penumpang jenis L300 tersebut kita berhentikan dan lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan surat surat, pengemudi yang diketahui bernama Hezatulo Bulolo alias Heza (29) tersebut terlihat gelisah. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan nya dan ditemukan 5 jerigen tuak suling dengan volume total sekitar 175 liter," ungkap Yunus.

Keterangan dari pengemudi mobil pembawa tuo nifarõ tersebut, mengaku mendapatkan barang dari Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. 

"Jadi tuo nifaro itu dibelinya dari Desa Sifaroasi Kecamatan Huruna dan akan di bawa ke Desa Godu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan. Saat ini barang bukti 5 jerigen tuak suling tersebut kita sita dan diamankan di Polsek Lolowau", ucap Yunus.

Seperti di beberapa pemberitaan sebelumnya Polres Nias Selatan gencar melakukan penyitaan tuo nifarõ yang beredar di wilayah hukum Nias Selatan sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Nias selatan yang telah diterbitkan beberapa bulan yang lalu. (NS-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini