Sejumlah Pihak Protes Hasil Seleksi Kesehatan dan Wawancara Anggota KPU Sekepulauan Nias - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 29 September 2018

Sejumlah Pihak Protes Hasil Seleksi Kesehatan dan Wawancara Anggota KPU Sekepulauan Nias

Gunungsitoli, Sejumlah pihak memprotes hasil seleksi kesehatan dan wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Se - Kepulauan Nias Periode 2018-2023. 

Protes tersebut akibat dari  hasil seleksi yang diumumkan Timsel KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V yakni Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Selatan diduga penuh dengan kecurangan dan intervensi.

Hal itu diungkapkan Pemerhati Pemilu Kepulauan Nias, Sudirman Ziliwu kepada corongnias.com, Sabtu (29/9/2018). Ia menuding bahwa Timsel KPU Wilayah Sumut V tidak profesional dan independen dalam menetapkan calon pemenang seleksi kesehatan  dan wawancara.

Sudirman menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula saat Timsel mengumumkan hasil seleksi kesehatan dan wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V dengan Nomor:17/Timsel Sumut V/IX/2018 Tanggal 24 September 2018 di laman web milik KPU Provinsi Sumatera Utara (http://kpud-sumutprov.go.id) pada Sabtu (22/9/2018) sekitar Pukul 16.30 WIB yang ditandatangani Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V yakni  Ketua Timsel Drs. Tonny P. Situmorang, M.Si dan Sekretaris Timsel Drs. Mario Kasduri, M.A).

Anehnya kata Sudirman, pada tanggal yang sama kembali diunggah Pengumuman Hasil Kesehatan dan wawancara Calon Anggota KPU Wilayah Sumut V dengan Nomor:17/Timsel Sumut V/IX/2018 Tanggal 22 September 2018 di laman milik KPU Provinsi Sumatera Utara (http://kpud-sumutprov.go.id) sekitar Pukul 20.00 WIB yang ditandatangani oleh Ketua Timsel Drs. Tonny P. Situmorang, M.Si dan Sekretaris Timsel Drs. Mario Kasduri, M.A.

Lanjut Sudirman, pada tanggal yang sama juga (22 September 2018)  sekitar Pukul 22.30 WIB laman milik KPU Provinsi Sumatera Utara (http://kpud-sumutprov.go.id) tidak bisa diakses dengan tampilan Bandwith Limit Exceeded.

"Ini sangat lucu, dalam hitungan jam berubah tanggalnya. Setelah itu laman KPU tidak bisa diakses. Ada apa dengan Timsel ini," tegasnya. 

Sudirman mengatakan bahwa tindakan Timsel KPU Wilayah Sumut V tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1. Karena yang disampaikan di laman web KPU Provinsi Sumatera Utara (http://kpud-sumutprov.go.id) diragukan kredibilitas dan konsistensinya, sehingga merugikan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 yang selalu mempedomani petunjuk serta informasi yang diunggah dokumen PDF dilaman tersebut.

Selain itu, Timsel KPU Wilayah Sumut V juga telah melanggar poin C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

"Timsel ini terkesan tidak konsisten dalam penerbitan naskah Berita Acara, tidak transparan, dan tidak berintegritas pada jabatan diemban dengan cara yang tidak elegan," imbuh Sudirman. 

Sudirman mendesak agar KPU RI membatalkan pengumuman hasil kesehatan dan wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut V Nomor:17/Timsel Sumut V/IX/2018 tanggal unknown serta mengevaluasi Kinerja Tim Seleksi wilayah Sumut V.

Terpisah, salah seorang peserta seleksi yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada corongnias.com, Sabtu (29/8/2018) mengatakan bahwa wawancara yang dilakukan Tim Seleksi kepada Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V tidak berbobot serta jauh dibawah standar wawancara.

"Wawancaranya asal-asalan bang. Masa ditanya berapa jumlah Desa dan Kecamatan. Anak SMA aja bisa jawab itu. Maunya kita kan pertanyaan yang berbobot. Ini berbicara masalah tugas penyelenggara Pemilu," tuturnya.

Akibat persoalan ini Himoni dan Arkindo sudah menyampaikan laporan keberatan ke Timsel, KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beberapa waktu lalu. 

Mereka menilai pengumuman pemenang seleksi kesehatan dan wawancara yang disampaikan Timsel telah melanggar keputusan KPU RI  50 tentang jadwal tahapan seleksi. Karena seharusnya pengumuman hasil seleksi sesuai keputusan KPU RI nomor 505 diumumkan pada hari Senin 24 September 2018. Namun tim seleksi mengumumkan hasil seleksi pada Sabtu 22 September 2018 atau sama pada hari tercatatnya pemenang seleksi.

Sementara itu Ketua Timsel Sumut V, Tonny Situmorang seperti dikutip dari website gelorahukum.com yang dipublikasikan pada (25/9/2018) mengatakan bahwa perihal somasi, pihaknya belum tererima. demikian halnya terkait pengumuman tes kesehatan dan wawancara yang disampaikan pada tanggal 22 September 2018, namun tanggal suratnya tercatat tanggal 24 September 2018, Tonny mengaku juga tidak tau. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini