Guru di Nias Utara Terancam Tidak Terima Sertifikasi - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 16 Juli 2018

Guru di Nias Utara Terancam Tidak Terima Sertifikasi

Foto Ilustrasi | Foto: jambicenter
Lotu, Sejumlah Guru bersertifikasi terancam tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi akibat Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yang mewajibkan jumlah siswa setiap rombongan belajar di masing-masing unit sekolah di tingkat SMP harus berjumlah 36 siswa.

Hal tersebut disampaikan salah seorang guru bersertifikasi tingkat SMP yang tidak ingin disebutkan namanya kepada corongnias.com, Senin (16/7/2018)

Mereka menjelaskan bahwa akibat keputusan tersebut berpengaruh pada sistem dapodik online di masing-masing sekolah dimana selama ini sistem dapodik hanya mengijinkan maksimal 32 siswa setiap rombongan belajar dan jika lebih akan diberikan warning dan guru yang mengajar di rombel yang terdeteksi "warning" tidak diakui didalam sistem.

Pihaknya berharap kebijakan dari Kepala Dinas Pendidikan Utara untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Nias Utara Binahati Waruwu melalui telepon selularnya kepada corongnias.com, Senin (16/7/2018) mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat kepala dinas Pendidikan dimana bertujuan untuk menghindari pemborosan rombongan belajar. 

"Selama ini kan terkadang ada sekolah yang jumlah siswanya hanya 35 siswa dan dibagi 2 kelas, jadi masing-masing kelas hanya ada 20 dan 15 siswa saja, jadi terjadi pemborosan rombel," jelas Binahati.

Ditambahkannya bahwa untuk mendapatkan Sertifikasi tidak berpengaruh pada jumlah siswa setiap rombongan belajar di unit sekolah tetapi berdasarkan dari perhitungan jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan. 

"tidak, tidak berpengaruh itu (jumlah siswa per rombel - red) kalau disertifikasi jumlah jam, ga berpengaruh dengan jumlah siswa," tutur Binahati.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran corongnias.com sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Bab V Pasal 24 Poin dijelaskan bahwa jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar ditingkat SMP minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini