Temukan Kecurangan di LK, Pemkab Nias Utara dapat Opini WDP dari BPK - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 31 Juli 2018

Temukan Kecurangan di LK, Pemkab Nias Utara dapat Opini WDP dari BPK

Logo Nias Utara

Nias Utara, - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang disebabkan oleh temuan BPK atas Ketidakpatuhan, Kecurangan dan ketidakpatutan pada laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. 

Hal tersebut diuraikan dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh BPK RI terkait LHP atas LK Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 Nomor: 63.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 tertanggal 27 Juni 2018 lalu.

Beberapa pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam laporan keuangan diantaranya Kelebihan perhitungan tunjangan belanja penunjang operasional (BPO) pimpinan DPRD sebesar Rp. 30.240.000; belanja pemeliharaan kendaraan dinas/operasional untuk pemeliharaan kendaraan yang tidak tercatat dalam Kartu inventaris barang (KIB) pada Setda Nias Utara sebesar Rp. 211.599.841,-

Selanjutnya, harga satuan pada adendum kontrak tidak menggunakan harga satuan dalam harga perkiraan sendiri (HPS) melainkan harga satuan timpang dan kelebihan perhitungan pekerjaan timbunan pembentukan badan jalan sebesar Rp. 513.648.877,40,- 

Selain itu, pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara  ada 16 Paket pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 1.006.782.473,02 dimana harga satuan pada satu paket pekerjaan diperhitungkan lebih tinggi sebesar Rp. 209.819.637,57 serta denda keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan belum dikenakan pada dinas tersebut sebesar Rp. 66.165.759,60

Temuan yang paling fantastis berdasarkan LHP BPK RI tersebut terletak pada Dinas Kesehatan dimana harga pekerjaan diperhitungkan lebih tinggi sebesar Rp. 302.008.366,61; kemudian kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp. 1.251.464.665,52 dan denda keterlambatan belum dikenakan pajak sebesar Rp. 254.340.747,61 pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kabupaten Nias Utara. (Red)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini