Diduga Tipu Nasabah BRI, Faomasokhi Zega Dituntut 4 Tahun Penjara - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 18 Desember 2018

Diduga Tipu Nasabah BRI, Faomasokhi Zega Dituntut 4 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli 
Gunungsitoli, Faomasokhi Zega (FZ) alias Ama Tanse, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, Senin (17/12/2018)

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yudhi Pernama, SH dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila Nomor 12 Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

JPU Yudhi Permana saat ditemui corongnias.com usai sidang mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana dalam dakwaan kedua.

Rencananya, kata Yudi, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis depan dengan agenda pengajuan pledoi secara tertulis dari Penasehat Hukum terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.


Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni MZ  selama 2 Tahun Penjara dan RZ dengan hukuman  1 Tahun 3 Bulan penjara. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini