Kejatisu Akan Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Rp. 12,9 Milyar di Nias Barat ke Kejari Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 24 Mei 2018

Kejatisu Akan Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Rp. 12,9 Milyar di Nias Barat ke Kejari Gunungsitoli

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian| Foto: CN
Medan -  Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Ibukota Kabupaten Nias Barat tahun anggaran (TA) 2017, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp12,9 miliar lebih akan diserahkan penanganannya ke Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada corongnias.com saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. AH Nasution, Rabu (23/5/2018)

"Kasus di Nias Barat itu sudah didampingi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D). Berarti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kalau mereka yang melakukan pendampingan, kami tidak bisa melakukan apapun," Ucap Sumanggar. 

Disinggung kapan kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumanggar mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkannya dalam waktu dekat. 

"Kami akan serahkan dalam waktu dekat. Silakan koordinasi saja disana," Ujarnya singkat. 

Ditempat terpisah, Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sumatera Utara  Sudirman Ziliwu ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengaku heran atas penyerahan kasus tersebut ke TP4D Kejari Gunungsitoli. 

"Heran saja sih bang, kasus itu tiba-tiba didampingi TP4D, bukankah Kejatisu sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Bahkan informasi yang beredar saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Nias Barat, Eliyunus Waruwu. Ada apa ini dengan Kejatisu," Ujar Sudirman Kepada corongnias.com saat ditemui di Sekretariat GMPK Sumatera Utara, Gedung Graha Swakarya Lt. 4, Jl. Nibung II No. 13 Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/5/2018).


Sudirman berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mempertimbangkan kembali penyerahan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Nias Barat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Karena saat ini masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas di Kejari Gunungsitoli. 

"Hemat saya lebih efektif kalau Kejatisu yang menangani langsung kasus di Nias Barat itu. Boro-boro Kejari Gunungsitoli bisa menuntaskan kasus ini, yang sudah ada aja tidak mampu untuk dituntaskan," Kata Sudirman. 

Sudirman menegaskan bahwa jika Kejatisu masih bersikeras menyerahkan kasus itu ke TP4D Kejari Gunungsitoli. Maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumatera Utara untuk mempertanyakan alasan konkrit penyerahan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan dibeberapa media, kasus dugaan korupsi pada peningkatan jalan Ibukota Kabupaten Nias Barat yang menelan anggaraan kurang lebih 12,9 Milyar tersebut sudah dilaporkan ke Kejati Sumatera Utara pada bulan Februari lalu. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini