Mencermati Proses Hukum Kasus Riau Air Lines - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 25 April 2018

Mencermati Proses Hukum Kasus Riau Air Lines

Beniharmoni Harefa | Foto: Doc. Pribadi
Kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT. Riau Airlines, telah memasuki tahap putusan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, memutuskan telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Nias dan PT. Riau Airlines, melalui penyertaan modal yang terjadi tahun 2007 silam, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 6 Miliar. 

Binahati B Baeha (Mantan Bupati Nias) sebagai pihak pemerintah daerah kala itu, diputus bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Binahati dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1e KUHP. Amar putusan hakim menyatakan terdakwa Binahati B Baeha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Tulisan ini bertujuan agar tidak terjadi distorsi informasi kepada publik, perihal penanganan kasus korupsi Riau Airlines. Dari sisi akademis, proses hukum kasus riau airline, belum “tuntas”. 

Secara bersama-sama 
Dalam hukum pidana dikenal ajaran penyertaan (deelneming) atau complicity. Ajaran penyertaan berbicara mengenai siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam ajaran penyertaan disimpulkan bahwa siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku: 1) Pleger atau pelaku; 2) Doenpleger atau orang yang menyuruh lakukan; 3) Medepleger atau orang yang turut serta; 4) Uitlokker atau orang yang menganjurkan. 

Pada kasus korupsi Riau Airlines, amar putusan majelis hakim menegaskan : Binahati B Baeha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kalimat “secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1e, menjadi bias (tidak tepat), dikarenakan hingga kini Binahati B Baeha divonis sendiri, tanpa adanya pelaku lain yang “secara bersama-sama” melakukan tindak pidana korupsi dimaksud. 

Untuk diketahui isi Pasal 55 ayat 1 ke-1e berbunyi Dipidana sebagai pelaku suatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Artinya bahwa apabila ada penyertaan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. 

Dalam hukum pidana dikenal adagium res accessoria sequitur rem principalem yang berarti pelaku pembantu mengikuti pelaku utamanya. Accessorium non ducit, sed sequitur, suum principale artinya peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya. Hal ini menandakan bahwa dalam penyertaan (deelneming), perbuatan pidana tersebut, dilakukan lebih dari satu orang. Tak ubahnya seperti kasus dana talangan Bank Century, yang marak dibicarakan akhir-akhir ini. Dalam putusan pra peradilan Hakim tunggal Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan penegak hukum (KPK) untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Boediono, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya). Hal tersebut sebagai respon atas ketidakadilan yang dialami oleh Budi Mulya, dan belum tuntasnya penyelesaian kasus Bank Century. 

Ajaran Kausalitas (Sebab Akibat) 
Dalam hukum pidana Indonesia dikenal paham dualistis, yang mana perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana diartikan suatu perbuatan yang dilarang atau diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah. Pertanggungjawaban pidana merujuk pada tiga kemampuan yaitu sipelaku menyadari perbuatan dan akibatnya, pelaku menyadari bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, pelaku saat melakukan tindak pidana berada dalam kebebasan kehendak. 

Delik korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, telah menjadi delik materil, yang mana menekankan pada akibat. Artinya suatu perbuatan termasuk dalam delik korupsi apabila telah secara nyata (bukan hanya berpotensi) merugikan keuangan kerugian negara atau perekonomian negara. Pada perbuatan yang menghendaki akibat, maka sangat diperlukan ajaran sebab akibat (kausalitas). Hal ini berarti bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, apabila tindakan yang diambil merupakan sebab dari timbulnya akibat. 

Kembali pada kasus Riau Airlines, penulis memahami aparat penegak hukum kesulitan dalam menentukan peran dari pihak-pihak lain selain Binahati Baeha, untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Padahal hal sederhana, karena Binahati telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim tingkat pertama (meskipun belum inkracht karena masih melakukan upaya hukum banding), maka tugas penegak hukum, tinggal mencari hubungan sebab akibat dari peran masing-masing pihak (pihak lain) serta membuktikan bahwa pihak lain secara bersama-bersama telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Tersangka Dapat Bertambah 
Jika mengikuti logika ajaran penyertaan dan ajaran kausalitas (sebab akibat) di atas, maka jelas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi PT Riau Airlines, tersangkanya dapat bertambah. Mengikuti konstruksi hukum yang dituangkan majelis hakim dalam putusannya, jelas tidak mungkin terdakwa dijerat pasal penyertaan, secara sendiri tanpa adanya pihak lain yang telah secara bersama-sama, melakukan tindak pidana. 

Bahkan secara tegas dan lugas, dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Bupati Nias Periode 2006-2011 itu, dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara. Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines. Maka sangat jelas, yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana selain Binahati B Baeha (pihak pemerintah), yakni juga dari pihak PT. Riau Airlines dan pihak-pihak lain yang dianggap turut serta dalam kasus a quo. 

Upaya Hukum 
Kini putusan kasus korupsi Riau Airlines telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, meskipun putusan ini, belum mengikat atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pihak jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum (banding), demikian juga pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum (banding). 

Hal ini dapat dipahami, bahwa baik penuntut umum maupun terdakwa, tidak serta merta menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini. Dari sisi penuntut umum, melakukan upaya hukum (banding) sudah tepat, mengingat putusan 2 tahun penjara sangat jauh di bawah tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun penjara. Dari sisi terdakwa, melakukan upaya hukum (banding) juga sudah tepat, mengingat vonis 2 tahun penjara, dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan. 

Terlebih putusan majelis yang menyatakan terdakwa “secara bersama-bersama” melakukan tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini belum ditetapkannya pelaku lain, selain Binahati B Baeha. Terdakwa juga pasti merasakan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan, dapat dipahami, karena dalam amar putusan majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara, menurut majelis hakim kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines. 

Mencermati proses penegakan hukum dalam penyelesaian kasus korupsi Riau Airlines ini, maka terdapat beberapa catatan penting. Pertama, penanganan kasus korupsi Riau Airlines ini masih jauh dari kata “tuntas”. Mengingat dalam putusan, secara jelas ditegaskan bahwa terdakwa “secara bersama-sama” melakukan tindak pidana korupsi, namun hingga kini yang dimintai pertanggungjawaban pidana, hanyalah Binahati B Baeha. Kedua, guna menuntaskan penanganan kasus korupsi Riau Airlines ini, aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa yang menangani kasus tersebut, kiranya dapat menindak lanjuti, dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Aparat penegak hukum bertugas meyakinkan majelis hakim, guna membuktikan peran masing-masing pihak (selain Binahati Baeha), bahwa tindakan yang diambil oleh pihak-pihak tersebut, menimbulkan akibat sehingga memenuhi bestandel (unsur-unsur) tindak pidana korupsi dalam kasus a quo. Utamanya pihak PT. Riau Airlines, yang sangat berpotensi, turut andil dalam tindak pidana korupsi dimaksud, sebagaimana termuat dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. 

Kini kembali pada kemauan dan kesungguhan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi Riau Airlines dimaksud. Apabila kesungguhan tersebut, seperti kesungguhan aparat untuk menjerat Binahati B Baeha, maka tidak tertutup kemungkinan kasus ini dapat tertuntaskan. Keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan kasus Riau Airlines, akan mendapat apresiasi publik, terutama dalam situasi pemberantasan korupsi saat ini. 

Penulis: 
Beniharmoni Harefa
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta,

Riwayat Pendidikan
S-1: Sarjana Hukum dari Universitas Katolik St. Thomas Medan 2009
S-2: Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta 2011
S-3: Kandidat Doktor Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (Sedang Berlangsung)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini