Ditetapkan Tersangka, FZ dimasukan di Rumah Tahanan Negara Selama 20 Hari - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 06 Juli 2018

Ditetapkan Tersangka, FZ dimasukan di Rumah Tahanan Negara Selama 20 Hari

Faomasokhi Zega di Ruang Pemeriksaan | Foto: CN

Gunungsitoli, FZ alias Faski alias Ama Tanse ditahan dirumah tahanan negara Polres Nias selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai 4 April 2018 hingga 23 Juli 2018.

Berdasarkan pers rilis dari Polres Nias, Rabu (4/7/2018), FZ sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diberikan panggilan pertama sebagai saksi namun tidak dihadiri tanpa alasan patut dan wajar, sehingga pihak polres Nias melayangkan panggilan ke dua dan pada selasa 3 Juli 2018 dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara FZ disimpulkan bahwa status FZ yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditetapkan menjadi tersangka.
Dirilisan yang sama, pihak Polres Nias mengatakan bahwa sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi dan hingga kini sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi nomor LP/75/III/2018/NS tertanggal 23 Maret 2018 oleh Pelapor Atinila Zalukhu alias Ina Herman tentang terjadinya tindak pidana pencurian dan atau pemalsuan dokumen dan atau penipuan. 
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sumatera Utara Sudirman Ziliwu ketika dimintai tanggapannya bahwa pihak Polres Nias harusnya juga mendalami dugaan keterlibatan pihak BRI Kas Lotu pada pencairan dana sebesar Rp.808.000.000 tersebut.

"Patut dicurigai ada indikasi kerjasama antara para pelaku dan pihak Bank atas kasus ini, karena Kantor BRI Kas Lotu itu kecil dan tentunya sangat tidak masuk akal ketika karyawan bank tidak menandai wajah nasabah mereka apalagi nasabah ini termasuk nasabah yang uangnya cukup besar di Bank tersebut,"ucap Sudir
Sudir mengatakan bahwa mendukung pihak polres Nias untuk terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga semuanya terang benderang hingga keakar-akarnya. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini