Jual Obat Kuat Tanpa Izin, Seorang Pemilik Apotik di Gunungsitoli Jadi Tersangka - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 14 April 2019

Jual Obat Kuat Tanpa Izin, Seorang Pemilik Apotik di Gunungsitoli Jadi Tersangka

Tersangka EP di Polres Nias 

Gunungsitoli, Akibat menjual sejumlah obat kuat tanpa izin di apotik miliknya, EP alias Pak Mirna (44) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias sejak Jumat (12/4/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan melalui Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Sabtu (13/4/2019).

Dijelaskannya, penangkapan kepada tersangka EP berawal dari informasi dari masyarakat atas adanya penjualan obat kuat tak berizin di salah satu apotik di Kota Gunungsitoli. 

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan memerintahkan Tim Buser yang dipimpin Bripka Suherman, SH untuk melakukan tugas penyelidikan untuk pemeriksaan di Apotik Jaya Farma yang beralamat Jl. Iman Bonjol No. 09 Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli. 

Dari hasil pemeriksaan dilapangan, Sabtu (1/3/2019) petugas yang awalnya menyamar sebagai pembeli mendapatkan sejumlah barang bukti yakni SF PKS sebanyak 32 pcs; Pil Kang Shuang sebanyak 48 pcs; Black Cobra sebanyak 10 pcs; NGA-SUR sebanyak 7 pcs; Urat Madu sebanyak 5 pcs; Urat Kuda sebanyak 1 pcs; Nangenzhenshangsu sebanyak 1 pcs; Cap Serigala sebanyak 1 pcs; Seven Leave Gingseng sebanyak 3 pcs; dan Pil Tupai Jantan sebanyak 238 pcs.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan saksi ahli, EP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang isinya setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).  (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini