Bupati Ingati Didesak Batalkan Evaluasi Camat Namohalu Esiwa Atas R-APBDes Orahili 2020 - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 27 Juni 2020

Bupati Ingati Didesak Batalkan Evaluasi Camat Namohalu Esiwa Atas R-APBDes Orahili 2020

Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara/ Foto : Istimewa

Nias Utara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa (Names) mendesak Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara untuk membatalkan hasil evaluasi Camat Namohalu Esiwa atas Ranperdes tentang APBDes Orahili Tahun 2020.

Pasalnya, pelaksanaan evaluasi terhadap R-APBDes dimaksud dinilai cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur didalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perbup Nias Utara Nomor 2 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPD Orahili, Nopertina Harefa kepada corongnias.com saat ditemui usai mengikuti rapat yang digelar Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Jumat (19/6/2020) Minggu lalu.

" Hingga kini, Ranperdes tentang APBDes Orahili Tahun 2020 belum ada pembahasan dan kesepakatan antara BPD dengan Pemerintah Desa. Lalu atas dasar apa saudara Camat Namohalu Esiwa melakukan evaluasi. Ini kan lucu, dari mana aturan mainnya," ujar Nopertina kesal.

Dia membeberkan, terkait Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes 2020 di Desa Orahili pihaknya dengan Pemerintah Desa tidak ada kesepemahaman. Hal itu dikarenakan draft Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes 2020 yang diterima pihaknya pada tanggal 4 April 2020 tidak memuat rincian jenis kegiatan, akan tetapi hanya memuat garis besar kegiatannya saja.

Sehingga atas dasar itu, pada tanggal 14 April 2020 BPD Orahili mengundang  Pemerintah Desa untuk rapat dengan kesepakatan bahwa R-APBDes tersebut direvisi. Pemdes Orahili sepakat dan bersedia untuk merevisi.

Namun anehnya, dokumen hasil revisi R-APBDes yang telah disampaikan kembali kepada BPD pada tanggal 27 April lalu, lagi-lagi tidak memuat rincian jenis kegiatan sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Sehingga pada tanggal 1 Mei 2020 BPD menyurati Pemdes Orahili untuk kembali menyampaikan dokumen R-APBDes sesuai kesepakatan awal dan hingga kini dokumen tersebut belum ditindaklanjuti.

Karena tidak ada titik temu antara BPD dan Pemdes Orahili, maka pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu Camat Namohalu Esiwa menggelar rapat untuk memfasilitasi pembahasan R-APBDes, namun lagi-lagi dokumen revisi R-APBDes yang diminta sebelumnya tidak dapat disampaikan kepada BPD, sehingga pertemuan pada saat itu tidak menghasilkan kesimpulan apapun.

“Lucunya hanya karena 2 orang anggota BPD yang menandatangani berita acara rapat, lalu pak Camat langsung mengevaluasi. Sedangkan kami 7 orang BPD lainnya yang hadir karena tidak sepakat dengan hasil pertemuan saat itu tidak tanda tangan,”cetusnya.

Nopertina meminta agar Bupati Nias Utara memberikan teguran kepada Camat Namohalu Esiwa, Fanotona Harefa karena dinilai sewenang-wenang dalam membuat sebuah kebijakan.

" Kita harapkan Pak Bupati memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena pengelolaan dana desa ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan peraturan pribadi," tegasnya.

Camat : Evaluasi Saya Lakukan Berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2019

Camat Namohalu Esiwa, Fanotona Harefa yang ditanyakan terkait dasar hukum melakukan evaluasi Ranperdes Desa Orahili Tahun 2020 padahal belum ada kesepakatan antara Pemdes dan BPD. Fanotona berdalih bahwa hal itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Sepanjang pengetahuan saya, hal ini saya lakukan berdasarkan Perbup nomor 2 tahun 2019 pasal 40, itu saja,” kata Fanotona kepada wartawan dengan nada plin plan.

Sementara itu penelusuran corongnias.com, dalam Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 5 dikatakan bahwa kalau pertemuan yang difasilitasi Camat tidak kourum maka BPD yang hadir akan melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperdes tentang APBDes bersama Pemdes.  Selain itu dalam pasal tersebut juga tidak disebutkan bahwa BPD yang hadir diberikan kewenangan untuk menetapkan Ranperdes APBDes menjadi Peraturan Desa tentang APBDes. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini