Uji Tindakan Pengumpulan Sumbangan, Yafeti Nazara Dilaporkan ke BKN - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 16 Juli 2020

Uji Tindakan Pengumpulan Sumbangan, Yafeti Nazara Dilaporkan ke BKN

Bukti pelaporan ke BKN/ Foto : Istimewa

Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Nias Utara kembali diadukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ihwal dugaan pungli terhadap aparatur sipil negara di daerah itu.

Pelapor, Soziduhu Gulo menyampaikan keseriusannya mengawal kasus ini untuk menguji materi perkara dan potensi pelanggaran dalam kasus pungutan tersebut.

"Kita  melanjutkan melaporkan dugaan pungli ini sebagai bentuk keseriusan menguji tindakan pengumpulan sumbangan tersebut sudah sesuai aturan ataupun melanggar aturan," ujar Soziduhu melalui press releasenya, Selasa (14/07/2020).

Pria yang baru menyelesaikan studi S2 di Universitas ternama di Jakarta ini beralasan, aduannya ke BKN didasari pada ketidaktahuan Sekretaris DP KORPRI Kabupaten Nias Utara Toloni Waruwu yang pernah terungkap dalam pembahasan Pansus LKPJ Bupati tanggal (29/05/2020) atas kutipan sumbangan penanganan Covid-19 terhadap ASN. Dimana Toloni Waruwu yang merupakan Kepala BKD seharusnya mengetahui hal-hal yang menyangkut Kepegawaian.
Soziduhu Gulo saat menyampaikan laporan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Sebelumnya, Yafeti dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 kepada seluruh Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 17 April 2020 lalu.

“ Hari ini saudara Sekda Nias Utara sekaligus sebagai Ketua DP KORPRI Nias Utara Yafeti Nazara resmi kita laporkan di Bareskrim Mabes Polri. Tadi langsung diterima di sekretariat bagian umum Bareskrim,” ujar Pelapor, Soziduhu Gulo melalui press releasenya kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Sabtu sore.

Sementara itu, Yafeti Nazara seperti dikutip dalam pemberitaan SIB edisi Jumat 10 Juli 2020 berkilah bahwa permintaan sumbangan tersebut atas persetujuan Bupati Nias Utara.

"Silahkan saja, itu tidak masalah, kan tujuannya untuk bakti sosial. Lagian kalau dibelanjakan dari dana Covid-19, masker susah didapat," kata Yafeti menirukan kata Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini