Bupati Nias Utara Berhentikan Yafeti sebagai Kades Silima Banua - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 15 Juli 2021

Bupati Nias Utara Berhentikan Yafeti sebagai Kades Silima Banua

Surat Keputusan Bupati Nias Utara tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa Silimabanua/dok. Ist

Nias Utara, Kepala Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Yafeti Gea diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Utara agar fokus dalam melengkapi administrasi yang selama ini belum dilengkapi dalam mengurus desa.



Pemberhentian ini dituangkan dalam surat keputusan Bupati Nias Utara, nomor 141.1/186/K/Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Yafeti Gea sebagai Kepala Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara.



Dalam surat tersebut diterangkan bahwa pemberhentian kepala desa silima banua di awali dari surat tertulis dari bupati Nias Utara nomor 140/499/DPMD-III/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021, yang disusul dengan nota dinas Inspektur Kabupaten Nias Utara nomor 700/114/PAE/ITDA/VI/2021 tanggal 29 juni 2021 perihal penyampaian laporan hasil monitoring atas surat teguran tertulis dari Bupati Nias Utara kepada Kepala Desa Silima Banua.



Hal ini juga disusul dengan surat Camat Tuhemberua nomor 140/438/PEM/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal usul pemberhentian kepala desa silima banua serta Notulen rapat yang dipmpin oleh Bupati Nias Utara tertanggal 6 juli 2021.



Namun demikian pemberhentian kepala desa silima banua ini dapat di cabut apabila Yafeti Gea dapat menyerahkan LKPPD dengan lengkap kepada BPD Silima Banua serta menyetor seluruh pengembalian keuangan dan pajak sesuai rekomendasi Inspektorat Kabupaten Nias Utara. (C-001)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini