Wah! 8 Pengurus KSP3 Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 20 Miliar oleh PN Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 17 Desember 2025

Wah! 8 Pengurus KSP3 Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 20 Miliar oleh PN Gunungsitoli

Kantor KSP3 Nias | Foto: Meta

Gunungsitoli – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengabulkan sebagian gugatan Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 Nias) dan menghukum delapan orang pengurusnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 16 Desember 2025.

Berdasarkan informasi amar putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gst, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Majelis hakim juga menyatakan Surat Perhitungan Perkiraan Kerugian KSP3 Nias untuk periode September 2024 hingga Desember 2024 sah dan mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana ditetapkan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP3 Nias pada 16 Desember 2024.

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada KSP3 Nias sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Selain itu, para tergugat juga dibebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.701.000. Namun demikian, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena nilai ganti rugi yang besar serta implikasinya terhadap tata kelola koperasi di wilayah Kepulauan Nias. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini