Samsat Gunungsitoli Disorot, Kepala UPTD Akui Tak Paham Hukum - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 16 Desember 2025

Samsat Gunungsitoli Disorot, Kepala UPTD Akui Tak Paham Hukum

Audiensi LSM, Pers di Kantor Samsat Gunungsitoli | Foto: CN

Gunungsitoli – Polemik sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Gunungsitoli kembali mencuat. Dalam audiensi bersama LSM dan aktivis, Selasa (16/12/2025), Kepala UPTD Samsat Gunungsitoli Heppy Zega mengakui tidak dapat menjelaskan dasar hukum tertulis sistem PKB yang mewajibkan pembayaran hingga tahun 2026 dan 2027, meski mengaku berpedoman pada Peraturan Gubernur.

Heppy menjelaskan, sistem pembayaran PKB di loket Samsat berbeda dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Menurutnya, SIGNAL merupakan sistem milik Polri, sementara sistem Samsat Gunungsitoli dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) melalui pihak ketiga.

Perbedaan sistem tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan. Berdasarkan bukti transaksi di aplikasi SIGNAL, wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus melunasi pajak tahun berikutnya, berbeda dengan mekanisme yang diterapkan di Samsat Gunungsitoli.

Heppy menegaskan, UPTD Samsat Gunungsitoli hanya sebagai unit pelaksana dan tidak memiliki kewenangan mengubah atau memberi diskresi terhadap sistem pembayaran PKB. “Kami hanya menjalankan sistem dari provinsi, bukan pembuat kebijakan,” ujarnya.

Sikap tersebut menuai kritik dari aktivis. Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai pengakuan tersebut mengindikasikan pelanggaran asas hukum administrasi negara, khususnya asas kepastian hukum dan non-diskriminasi. Menurutnya, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum tertulis yang jelas.

Helpin memastikan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) akan menggelar aksi damai serta menyiapkan laporan ke Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hingga kini, publik masih menanti penjelasan resmi Bapenda Sumut terkait dasar hukum sistem pembayaran PKB yang dinilai memaksa pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini