Gunungsitoli - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di wilayah Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, hingga kini masih terus diproses oleh Kepolisian Resor Nias.
Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea, kepada corongnias.com, Jumat (6/2/2026), membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat resmi dari RSU Pratama Nias Barat. Surat tersebut berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pemeriksaan psikiatri terhadap korban maupun terlapor dalam kasus dimaksud.
Menurut Motivasi, pemeriksaan psikiatri tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 9, 10, dan 11 Februari 2026. Seluruh rangkaian pemeriksaan akan dilaksanakan di RSU Pratama Nias Barat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan psikiatri ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti serta memastikan kondisi kejiwaan para pihak yang terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung objektivitas penanganan perkara.
Berdasarkan surat dari pihak rumah sakit tersebut, penyidik Polres Nias selanjutnya akan mengundang korban dan terlapor secara resmi. Keduanya diminta hadir sesuai jadwal untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter psikiatri yang telah ditunjuk.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan akan dugaan penganiayaan siswa dimaksud beberapa waktu lalu.
Selain itu, Motivasi Gea menyampaikan bahwa Kepolisian Resor Nias berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak anak sebagai korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada November 2025 lalu, Diduga kuat oknum Kepala SD di Ombolata Alasa melakukan pemukulan kepada salah seorang siswa kelas 1 hingga dirawat beberapa hari di fasilitas kesehatan. (C/BY)
