Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan yang dilayangkan Zulkifli Zega atas aksi orasi yang berlangsung di Simpang Meriam Kota Gunungsitoli pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Keempat terlapor dimintai keterangan terkait dugaan gangguan ketertiban umum, termasuk tudingan menyebabkan kemacetan dan potensi kerusuhan saat aksi berlangsung. Namun, para terlapor membantah keras tudingan tersebut dan menilai laporan yang dibuat pelapor tidak berdasar.
Salah satu terlapor, Yason Gea sekaligus sebagai Sekretaris AMPERA, kepada corongnias.com usai menjalani pemeriksaan menegaskan bahwa laporan Zulkifli justru memperkeruh suasana. Menurutnya, aksi AMPERA saat itu berlangsung tertib dan berada di bawah pengawalan langsung aparat kepolisian.
“Saya pikir laporan Zulkifli ini hanya membuat gaduh saja. Kami dituding menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum, padahal aksi kami dikawal langsung oleh pihak Kepolisian,” ujar Yason sembari tersenyum.
Lebih lanjut, pihak terlapor berharap Polres Nias segera menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena dinilai mengada-ada. Mereka juga meminta agar pelapor lebih memahami aturan hukum sebelum melayangkan pengaduan yang dinilai berpotensi membungkam hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Hingga berita ini ditayangkan, corongnias.com masih berupaya menghubungi pihak pelapor, Zulkifli Zega, untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan. (C/BY)

