Nias Utara – Seorang guru yang tercatat bertugas di SMP Negeri 1 Afulu, Kabupaten Nias Utara, berinisial Moderato Zendrato, mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial yang menuding kepala sekolahnya melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Selasa (20/1/2026), Moderato menyebutkan bahwa alokasi dana BOSP di SMP Negeri 1 Afulu mencapai hampir Rp500 juta per tahun, namun realisasi penggunaannya di lapangan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan sekolah.
“Telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMP Negeri 1 Afulu sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Moderato dalam video tersebut dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan itu terlihat dari pengadaan sejumlah sarana dan prasarana sekolah, seperti buku pelajaran, laptop, dan proyektor, yang menurutnya tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Bahkan, ia mengklaim sebagian barang yang tercantum dalam laporan tidak ditemukan bukti fisiknya di sekolah.
Atas dugaan tersebut, Moderato meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara terbuka, objektif, dan berintegritas demi menjaga transparansi serta kemajuan dunia pendidikan di daerah tersebut.
Sementara itu, Yuniso Zalukhu, Kepala SMP Negeri 1 Afulu, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (C/BY)
