Fakta Baru OTT DPRD Gunungsitoli: Transaksi Rp3 Juta Terjadi Sebelum Kasus Dilaporkan - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 13 Maret 2026

Fakta Baru OTT DPRD Gunungsitoli: Transaksi Rp3 Juta Terjadi Sebelum Kasus Dilaporkan

Sekretaris GMNI Gunungsitoli Eijen Gulo

GUNUNGSITOLI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada 4 Maret 2026 kini memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah fakta bahwa penyerahan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah terjadi sebelum laporan polisi dibuat.

Urutan peristiwa ini memunculkan perdebatan di kalangan publik mengenai konstruksi awal perkara yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan tersebut.

Berawal dari Isu Dana Desa

Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun, rangkaian peristiwa ini berawal dari munculnya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pada tahun 2020–2023, saat anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ masih menjabat sebagai kepala desa.

Isu tersebut kemudian berkembang di ruang publik. Sejumlah aktivis dan media disebut mulai menyoroti dugaan penyimpangan tersebut, bahkan muncul rencana aksi demonstrasi untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus yang disebut masih dalam tahap audit dan penelaahan.

Kesepakatan Uang Sebelum Perkara Dilaporkan

Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi pertemuan antara sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan isu tersebut.
Dari pertemuan itu muncul kesepakatan pemberian uang sebesar Rp5 juta. 

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan penyerahan awal Rp3 juta, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.

Fakta yang kini menjadi sorotan adalah bahwa penyerahan uang pertama tersebut disebut terjadi sebelum laporan polisi terkait dugaan pemerasan dibuat.
Laporan polisi baru tercatat pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi awal perkara hingga akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan.

OTT di Kantor DPRD

Perkembangan berikutnya terjadi pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.55 WIB, ketika aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.

OTT tersebut berkaitan dengan rencana penyerahan sisa uang sebesar Rp2 juta dari kesepakatan sebelumnya.

Dalam operasi itu polisi mengamankan tiga orang yakni APL, BL, dan YH.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yaitu APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti.

Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak yang mengaku korban memberitahu polisi bahwa para tersangka akan datang untuk mengambil sisa uang yang belum dibayarkan.

Kronologi Awal Jadi Sorotan

Sejumlah pihak menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Eijen Gulo, menilai kronologi awal perkara harus dibuka secara transparan.

Menurutnya, jika benar penyerahan uang pertama terjadi sebelum laporan polisi dibuat, maka seluruh rangkaian transaksi perlu dilihat secara menyeluruh.

“Jika benar ada penyerahan uang sebelum laporan polisi dibuat, maka konstruksi peristiwa harus dijelaskan secara utuh. Penegakan hukum tidak boleh hanya melihat peristiwa saat OTT saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Ia juga menilai setiap transaksi yang melibatkan penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain seharusnya turut diperiksa secara proporsional.

Dorongan Transparansi

Hal senada disampaikan oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol, Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara sekaligus pendiri Kantor Hukum PS & Partners Law Firm.
Ketua organisasi Advokad PERADAN Provinsi Sumatera Utara, Paulus P. Gulo, SH.,MH/ Foto: Ist.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara transparan agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.

“Yang penting adalah transparansi. Semua fakta harus diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap,” katanya.

Penyidikan Masih Berjalan

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Nias masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan dalam KUHP baru.

Keduanya diketahui telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seiring berjalannya proses hukum, tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta baru yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya operasi tangkap tangan di Kantor DPRD Gunungsitoli. (C-002)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini