Aksi AMPERA di Tugu Meriam Gunungsitoli Gagal Usai Dihadang Sekelompok Warga - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 23 Januari 2026

Aksi AMPERA di Tugu Meriam Gunungsitoli Gagal Usai Dihadang Sekelompok Warga

Warga Menghadang Peserta Aksi di Tugu Meriam

Gunungsitoli — Aksi damai yang digelar Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di kawasan Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026) sore, tidak dapat dilaksanakan setelah sekelompok orang menghadang dan mendesak massa aksi untuk membubarkan diri.

Penghadangan terjadi meskipun aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Nias dan berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam yang merupakan salah satu fasilitas umum di pusat Kota Gunungsitol, puluhan orang datang secara bersamaan dan terorganisir. Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan menyatakan tidak mengizinkan adanya kegiatan demonstrasi di kawasan tersebut.

Kelompok itu kemudian menghadang massa aksi dan mendesak agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tekanan dilakukan secara terbuka di ruang publik sehingga mengganggu konsentrasi massa dan membuat situasi menjadi tidak kondusif. Dalam kondisi tersebut, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan tidak terlihat mengambil tindakan tegas untuk mencegah penghadangan maupun menjamin kelangsungan aksi.

Sekretaris AMPERA, Yason Yonata Gea, menilai sikap aparat kepolisian menunjukkan adanya pembiaran terhadap tindakan yang menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menyebut hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Peristiwa ini bukan sekadar pembubaran aksi, melainkan bentuk penghalangan hak konstitusional warga negara di ruang publik yang terjadi di hadapan aparat negara,” ujar Yason kepada awak media usai kejadian.

Ia juga menegaskan bahwa Tugu Meriam merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Menurutnya, klaim sepihak sekelompok orang yang melarang aksi demonstrasi di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Akibat penghadangan tersebut, aksi yang sedianya digelar untuk menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI dan DPR RI terkait pencabutan moratorium daerah serta penetapan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat dilaksanakan. AMPERA menilai kejadian ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias.

Yason menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran aparat serta penghalangan aksi damai tersebut ke Propam Polri dan Komnas HAM, serta mendorong perhatian publik secara nasional.

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, ruang demokrasi di daerah berpotensi tergerus dan negara kehilangan perannya sebagai pelindung hak-hak warga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang aksi tersebut. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini