AMPERA Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT GRUTI di Pulau Tello - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 21 Januari 2026

AMPERA Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT GRUTI di Pulau Tello

Agri Handayan Zebua 

Gunungsitoli — Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum konsisten dalam menertibkan aktivitas perusahaan yang diduga merusak hutan di Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan. 

Sorotan ini muncul setelah pemerintah mencabut izin PT Teluk Nauli akibat pembalakan hutan, sementara izin PT GRUTI yang beroperasi di wilayah yang sama hingga kini masih aktif.

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda AMPERA, Agri Handayan Zebua, menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas negara dalam penegakan hukum kehutanan. Menurutnya, jika satu perusahaan dicabut izinnya karena pelanggaran lingkungan, maka perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa seharusnya diperlakukan sama.

“Jika PT Teluk Nauli dicabut izinnya karena pembalakan hutan di Pulau Tello, maka PT GRUTI yang melakukan aktivitas serupa tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Angri kepada wartawan, Rabu (21/1/2026), di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli.

AMPERA menilai Pulau Tello sebagai wilayah pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Aktivitas pembalakan hutan dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat mengancam ekosistem, meningkatkan risiko bencana ekologis, serta berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal.

Menurut Agri, pencabutan izin PT Teluk Nauli tanpa diikuti evaluasi dan tindakan terhadap PT GRUTI justru berpotensi melemahkan upaya penertiban kawasan hutan. Ia menilai kebijakan yang tidak menyeluruh dapat membuka ruang pembiaran terhadap praktik perusakan lingkungan di wilayah kepulauan Nias.

Lebih lanjut, AMPERA mengingatkan bahwa wilayah kepulauan seperti Nias, termasuk Pulau Tello, selama ini kerap minim pengawasan. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan eksploitasi sumber daya alam berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan dan koreksi yang memadai, meski dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

AMPERA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT GRUTI. 

Apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana yang terjadi pada PT Teluk Nauli, AMPERA meminta pemerintah bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. Jika tidak, publik akan menilai pemerintah tidak serius dalam melindungi hutan dan hak masyarakat,” tegas Angri.

Sebagai langkah lanjutan, AMPERA mengaku tengah membangun diskusi dan konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil di Nias. Upaya ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan publik dalam mengawal perlindungan lingkungan dan menghentikan aktivitas pembalakan hutan di Pulau Tello.

AMPERA menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menolak investasi yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan pulau kecil. “Investasi harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Jika merusak, maka harus dihentikan,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi corongnias.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT GRUTI terkait aktivitas perusahaan di Pulau Tello serta dugaan pembalakan hutan yang disorot oleh AMPERA. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini