Abaikan Juknis BGN, SPPG Pasar Lahewa Ditutup Sementara - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 10 Maret 2026

Abaikan Juknis BGN, SPPG Pasar Lahewa Ditutup Sementara

NIAS UTARA – Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah regional Provinsi Sumatera Utara resmi ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 9 Maret 2026.
Penutupan tersebut merujuk pada Surat Edaran BGN Nomor: 769/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. 

Dalam surat itu disebutkan bahwa salah satu SPPG yang ikut ditutup sementara berada di wilayah Kabupaten Nias Utara, yakni SPPG Pasar Lahewa yang beralamat di Jalan M. Hatta No. 10, Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi awak media corongnias.com, Kepala SPPG Pasar Lahewa Frengky Tornado Telaumbanua tidak memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan penutupan tersebut. Ia justru meminta agar pihak media menyampaikan konfirmasi secara tertulis.

“Tidak bisa kami diwawancarai lewat telepon. Surati saja saya, bang. Kalau ingin bertemu, ada satpam saya di sini,” ujar Frengky Tornado Telaumbanua kepada awak media, Senin (09/03/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penutupan sementara SPPG oleh Badan Gizi Nasional dilakukan karena pihak pengelola mengabaikan petunjuk teknis terkait pendaftaran SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), meskipun SPPG tersebut telah beroperasi selama lebih dari 30 hari.

Menanggapi hal tersebut, Alvyman Hulu, S.Pd, yang selama ini aktif menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Nias Utara, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas BGN dalam menertibkan SPPG yang dinilai tidak mematuhi aturan.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen BGN dalam menegakkan aturan serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Keputusan BGN ini patut kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa BGN benar-benar berkomitmen terhadap aturan yang telah mereka tetapkan. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi bagi SPPG yang terkesan mengabaikan SOP maupun petunjuk teknis dari BGN,” ujar Alvyman Hulu.

Ia menegaskan bahwa persoalan SLHS dan IPAL bukanlah hal sepele yang dapat diabaikan oleh pengelola dapur MBG.

“Apalagi berbicara tentang SLHS dan IPAL. Ini bukan hal kecil. Justru ini merupakan hal yang sangat penting dan prioritas untuk dipenuhi oleh setiap SPPG. Ini menyangkut kelayakan operasional sekaligus mutu dan kualitas dapur MBG itu sendiri,”imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Pasar Lahewa belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait penutupan sementara tersebut. (C-004)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini