PA GMNI Nias Utara Minta Aparat Ungkap Akar Kasus OTT di DPRD Kota Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 10 Maret 2026

PA GMNI Nias Utara Minta Aparat Ungkap Akar Kasus OTT di DPRD Kota Gunungsitoli

NIAS UTARA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Nias Utara menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua aktivis pegiat anti korupsi yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Gunungsitoli.

Peristiwa OTT tersebut diketahui terjadi di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026).

Sekretaris Cabang PA GMNI Kabupaten Nias Utara, Foarota Lahagu, menyampaikan hal tersebut kepada corongnias.com saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).

Foarota menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini aktif mendorong pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat. Namun, seyogianya tidak ada upaya kriminalisasi terhadap para aktivis yang sedang mendorong penuntasan dugaan kasus korupsi di salah satu desa di Kota Gunungsitoli yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” ujar Foarota.

Menurutnya, meskipun dalam OTT tersebut diduga terdapat unsur tindak pidana pemerasan, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara menyeluruh konteks dan latar belakang peristiwa tersebut.

“Terlepas dari dugaan pemerasan dalam OTT itu, secara objektif kita harus melihat rangkaian sebab akibat yang terjadi sebelum peristiwa tersebut. Aspek ini penting untuk diungkap secara terang,” katanya.

Foarota menilai, aparat penegak hukum juga perlu mendalami peran pihak pemberi dalam kasus tersebut, yakni seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Menurutnya, pemberian sejumlah uang kepada para terduga pelaku patut didalami lebih jauh, mengingat WZ disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.

“Hal ini perlu diusut secara transparan oleh penegak hukum. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi atau pembungkaman terhadap aktivis yang kritis dalam mendorong penuntasan kasus korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Nias melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang wartawan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial APL dan BL.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat juga menyatakan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (C-004)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini