Gunungsitoli – Kepolisian Resor (Polres) Nias tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum yang diduga terjadi di Kota Gunungsitoli. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat adanya aksi orasi oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan AMPERA di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli.
Laporan tersebut diajukan oleh Zulkifli Zega ke Polres Nias pada 26 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Polres Nias, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.40 WIB, bertempat di Jalan Diponegoro, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di kawasan Simpang Meriam.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias terkait dugaan pelanggaran Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang gangguan terhadap ketertiban umum.
Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea, kepada corongnias.com, Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa pelapor telah melaporkan empat orang terduga terlapor. Menurutnya, pelapor telah dimintai keterangan, dan pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada para terlapor yang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026. (C/BY)
