Pakar Hukum: Penerapan Pasal 256 KUHP pada Aksi AMPERA Berisiko Keliru - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 31 Januari 2026

Pakar Hukum: Penerapan Pasal 256 KUHP pada Aksi AMPERA Berisiko Keliru

Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M

Gunungsitoli – Penanganan laporan polisi terhadap empat aktivis Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) terkait aksi unjuk rasa di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, pada 22 Januari 2026 menuai sorotan. Akademisi hukum pidana asal Kepulauan Nias, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., menilai penerapan Pasal 256 KUHP baru dalam kasus tersebut berpotensi tidak tepat secara hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), Beniharmoni menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mensyaratkan unsur “tanpa pemberitahuan” sebagai dasar pemidanaan terhadap aksi unjuk rasa di ruang publik.

“Pasal ini tidak berbicara soal izin, tetapi pemberitahuan. Yang dapat dipidana adalah kegiatan yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara,” ujar Beniharmoni.

Ia menegaskan, apabila aksi unjuk rasa telah diberitahukan kepada kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), maka secara hukum kegiatan tersebut berada dalam kerangka yang sah dan dilindungi undang-undang.

“Dalam konteks itu, negara justru berkewajiban hadir melakukan pengamanan. Karena itu, sulit menarik kesimpulan adanya pelanggaran pidana jika unsur tanpa pemberitahuan tidak terpenuhi,” katanya.

Beniharmoni yang juga pernah terlibat sebagai Tenaga Ahli Pemerintah pada Kementerian Hukum RI dalam penyusunan Rancangan KUHAP menilai, penggunaan Pasal 256 KUHP baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.

“Demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi. Mekanismenya berbasis pemberitahuan, bukan perizinan. Penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan terhadap para aktivis AMPERA. Namun, pandangan hukum dari kalangan akademisi ini menjadi pengingat penting agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan proporsional, serta tidak menimbulkan preseden yang dapat memicu kekhawatiran publik terhadap ruang kebebasan sipil di daerah. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini