Ijazah 2 Kepala Daerah di Pulau Nias Diragukan - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 16 Desember 2025

Ijazah 2 Kepala Daerah di Pulau Nias Diragukan

 

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si (kiri) dan Sowa'a Laoli, SE.,M.Si (kanan) | Foto : Ist. 

Gunungsitoli, Gelar Magister Sains (M.Si) yang digunakan Walikota Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli dan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, diragukan masyarakat. Pasalnya, riwayat pendidikan Strata - 2 (S-2) kedua pejabat tersebut tidak dimuat dalam pangkalan data pendidikan tinggi (PD DIKTI).


Pangkalan Data Dikti (PDDikti) menerangkan, Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli hanya kuliah dijenjang Strata - 1 (S-1). Ia tercatat memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Bangsa. Selanjutnya pernah kuliah di STIE PEMBNAS Nias dan dikeluarkan pada tahun 2016. Tetapi riwayat pendidikan pasca sarjana tidak tercatat sama sekali.


Sementara Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu tercatat secara resmi pernah menempuh pendidikan pasca sarjana di 2 kampus berbeda. Ia pernah kuliah di Universitas Sumatera Utara, tetapi dikeluarkan pada Tahun Akademik 2019/2020. Kemudian ia kuliah S2 lagi di Universitas Methodist Indonesia. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tanggal 11 September 2023 dan masih aktif sampai sekarang.


Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST. Gea kepada corongnias.com, Jumat (13/12/2025) menyampaikan bahwa keduanya merupakan peserta beasiswa S-2 Pemerintah Kota Gunungsitoli di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun anggaran 2012, bersama dengan beberapa pejabat lainnya kala itu.


"Saya tahu prosesnya karena saat itu saya aktif sebagai Anggota DPRD. Mereka merupakan peserta program beasiswa S2. Pemerintah Kota Gunungsitoli bekerjasama secara resmi dengan IPDN yang saat itu dihubungkan oleh Alm. Prof. Taliziduhu Ndraha. Saya terkejut kenapa mereka kemudian tidak terdaftar dalam Pangkalan data DIKTI", ucap Hadirat.


Lebih lanjut, Hadirat menerangkan bahwa peserta yang merupakan Anggota DPRD yang berjumlah 11 orang termasuk Sowa'a Laoli (Ketua DPRD Kota Gunungsitoli saat itu), beasiswanya dibatalkan karena menjadi temuan BPK. Tetapi peserta yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap dibiayai daerah hingga menyelesaikan studi.


"Jadi saat itu peserta dari anggota DPRD, beasiswanya dibatalkan dengan pengembalian. Tetapi peserta dari ASN dibiayai daerah hingga tamat", terangnya.


Terpisah, Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatra Utara, Syahrial Affandi kepada corongnias.com saat dihubungi pada Jumat (13/12/2023) menerangkan bahwa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) termasuk kategori Perguruan Tinggi Kementerian lain dan lembaga pemerintah Non Kementerian yang diwajibkan menginput data mahasiswa dimulai pada tahun akademik 2012/2013. Aturan itu merujuk pada surat edaran Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi nomor: 5478/A.P1/SE/2017 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2017.


"IPDN masuk kategori Perguruan tinggi di bawah Kementerian lain. Jadi ia diwajibkan menginput data mahasiswa dimulai pada Tahun Akademik 2012/2013", pungkas Syahrial. (BL)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini