Jelang NATARU, Satpol PP Gunungsitoli Temui Pedagang dan Tegaskan Larangan Jual Petasan - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 15 Desember 2025

Jelang NATARU, Satpol PP Gunungsitoli Temui Pedagang dan Tegaskan Larangan Jual Petasan

Satpol PP dan Penjual di Gunungsitoli

Gunungsitoli – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli turun langsung ke lapangan untuk menemui para pedagang. Kegiatan ini dilakukan guna mensosialisasikan dan menegaskan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 100/7925/Pem/2025 tertanggal 28 November 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Gunungsitoli.

Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega yang memimpin langsung kegiatan tersebut tampak memberikan penjelasan kepada sejumlah pedagang yang ditemui, sekaligus menghimbau agar tidak memperdagangkan petasan maupun sejenisnya.

“Kami mohon kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan dan sejenisnya. Saat ini kami masih memberikan peringatan dan sosialisasi. kedepan, jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan penertiban,” ujar Torotodo Zega saat menyambangi salah satu pedagang di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Senin (15/12/2025).

Selain larangan penjualan petasan, Satpol PP juga menegaskan larangan berjualan di bahu jalan, khususnya di kawasan pusat keramaian. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang akhir tahun.

“Kami berharap bapak dan ibu pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan serta ketertiban kita bersama,” imbuhnya.

Satpol PP Kota Gunungsitoli memastikan akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan bertahap selama masa NATARU, guna menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (C/BY)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini