Gunungsitoli – Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Nasional (STIE Pembnas) Nias, Aroli Hulu, meragukan legalitas ijazah Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Nias (UNIAS), Delipiter Lase. STIE Pembnas diketahui merupakan salah satu kampus cikal bakal berdirinya Universitas Nias.
Kepada corongnias.com, Jumat (12/12/2025), Aroli Hulu menjelaskan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) yang sebelumnya dikenal sebagai Forlap DIKTI mulai beroperasi sekitar tahun 2002. Namun demikian, seluruh data mahasiswa lulusan sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk diunggah ke dalam sistem nasional tersebut.
“Khusus untuk STIE, setahu saya, nama-nama mahasiswa yang lulus di bawah tahun 2002 semuanya telah diunggah ke dalam pangkalan data,” ujar Aroli.
Ia pun meragukan penjelasan Universitas Eka Sakti yang dipublikasikan oleh pihak UNIAS, yang menyebutkan bahwa data kemahasiswaan Delipiter Lase yang diklaim lulus pada tahun 1998 belum sepenuhnya termuat dalam PD DIKTI.
Menurut Aroli, rentang waktu yang telah berlalu selama kurang lebih 27 tahun merupakan durasi yang tidak wajar jika alasan yang digunakan adalah belum selesainya proses penginputan data.
“Keraguan kita terletak pada lamanya waktu yang sudah berlalu. Apakah mungkin sebuah perguruan tinggi belum menyelesaikan input data mahasiswanya selama itu?” kata Aroli mempertanyakan.
Mantan Komisioner KPU tersebut berharap persoalan ini dapat segera diungkap secara transparan dan tuntas, agar tidak mencemarkan nama baik Universitas Nias yang telah dibangun sejak lama. Ia menilai polemik ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik serta minat masyarakat untuk menempuh pendidikan di kampus tersebut. (C/BY)
