Gunungsitoli – Keabsahan ijazah Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Nias (UNIAS), Delipiter Lase, mulai dipertanyakan sejumlah pihak baik di dalam maupun di luar kampus. Hal itu dipicu oleh tidak ditemukannya data pendidikan Strata 1 (S1) yang bersangkutan pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).
Polemik tersebut langsung dibantah pihak UNIAS melalui akun media sosial resmi kampus pada Kamis (11/12/2025). Dalam klarifikasinya, UNIAS menyampaikan bahwa Universitas Eka Sakti telah mengakui Delipiter Lase sebagai alumninya. Pihak Universitas Eka Sakti menjelaskan bahwa nama yang bersangkutan belum tercantum di PD DIKTI karena merupakan lulusan sebelum tahun 2002, sehingga masih dalam proses penginputan manual atau rekonsiliasi data.
Sementara itu, Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Syahrial Affandi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (12/12/2025), menyatakan bahwa seluruh perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi wajib melakukan penginputan data sejak tahun akademik 2002/2003.
“Wajib input untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi itu sejak 2002,” ujar Syahrial.
Meski demikian, Syahrial menegaskan bahwa verifikasi keabsahan ijazah Delipiter Lase dari Universitas Eka Sakti harus dikonfirmasi langsung kepada pihak kampus atau LLDIKTI Wilayah X yang membawahi Universitas Eka Sakti di Provinsi Sumatera Barat. (C/BY)
