Gunungsitoli – Keabsahan gelar akademik Magister Sains (M.Si.) yang digunakan Eliyunus Waruwu kini menjadi sorotan publik. Riwayat pendidikan Strata 2 (S2) mantan Rektor Universitas Nias (Unias) itu dipertanyakan setelah tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), pusat data resmi kemahasiswaan nasional.
Diketahui, gelar Magister Sains tersebut telah disandang Eliyunus Waruwu sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli pada tahun 2014, hingga kini menempati posisi sebagai Bupati Nias Barat.
Data PD DIKTI Tidak Memuat Riwayat S2 yang Digunakan
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi PD DIKTI, Eliyunus Waruwu tercatat pernah menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Sumatera Utara (USU), namun statusnya dikeluarkan pada tahun akademik 2019/2020. Selain itu, ia juga masih terdaftar sebagai mahasiswa S2 di Universitas Methodist sejak 11 September 2023.
Mantan Mahasiswa UNIAS yang tidak ingin disebutkan namanya merasa resah akan hal ini, pihaknya hingga kini berharap hal ini ada titik terang sehingga tidak merugikan alumni Universitas terkenal di Kepulauan Nias ini.
Penelusuran lebih lanjut pada fitur data dosen di PD DIKTI menunjukkan bahwa Eliyunus Waruwu tercatat menyelesaikan pendidikan S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2014. Namun, informasi tersebut tidak ditemukan pada bagian data kemahasiswaannya, sehingga memunculkan tanda tanya baru terkait konsistensi data akademik.
Penjelasan LLDIKTI: IPDN Wajib Melaporkan Data Sejak 2012
Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Syahrial Affandi, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025) menjelaskan bahwa perguruan tinggi di bawah kementerian lain maupun lembaga pemerintah non-kementerian, termasuk IPDN, wajib melaporkan data mahasiswa sejak tahun akademik 2012/2013. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.P1/SE/2017.
“Untuk kementerian lain dan lembaga pemerintah non-kementerian wajib melaporkan data mahasiswa mulai tahun akademik 2012/2013,” ujar Syahrial.
Syahrial mengatakan bahwa LLDIKTI Wilayah I juga mempersilakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan surat resmi apabila menemukan kejanggalan atau keraguan terkait data kemahasiswaan seseorang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keabsahan ijazah atau gelar akademik yang bersangkutan. (C/BY)
