Nias Utara — Ketua Komite SMA Negeri 1 Tuhemberua, Atulo’o Gea, melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan tanda tangan dan stempel Komite Sekolah oleh Kepala SMA Negeri 1 Tuhemberua, Yunifati Gea.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Dugaan penyalahgunaan itu disebut berkaitan dengan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat pengaduannya, Atulo’o Gea menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS Tahun 2025. Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 18 Februari 2025 Nomor: 400.3.8.7/1582/Subbag Keu/2025.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu sore (17/12/2025), Atulo’o Gea membenarkan pengaduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII Gunungsitoli sempat berinisiatif memfasilitasi mediasi antara dirinya dan pihak sekolah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Karena tidak ada titik temu, saya memutuskan untuk menyurati pihak-pihak terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” ujar Atulo’o.
Lebih lanjut, Atulo’o mengungkapkan bahwa sejak dirinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah pada Desember 2023, ia tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis di sekolah tersebut.
“Sejak di-SK-kan, saya tidak pernah dilibatkan dalam setiap keputusan strategis sekolah. Saya merasa dihinakan sebagai insan pendidikan,” tegas Atulo’o, yang diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler pada Rabu (17/12/2025), enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (C/BY)
