Miris! Nias Utara Raih Urutan Pertama Sebagai Daerah Tertinggal se Indonesia - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 22 Oktober 2025

Miris! Nias Utara Raih Urutan Pertama Sebagai Daerah Tertinggal se Indonesia



Jakarta,  — Kabupaten Nias Utara resmi ditetapkan sebagai daerah tertinggal peringkat pertama di Indonesia berdasarkan hasil penilaian Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemendes PDTT Tahun 2025–2026.

Data dalam peraturan yang ditetapkan pada 6 Oktober 2025 tersebut, mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nias Utara pada tahun 2024 sebesar 66,42, menjadikannya daerah dengan capaian IPM terendah di tingkat nasional. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan pembangunan yang cukup besar, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan ekonomi lokal.

Kemendes PDTT menegaskan bahwa masih terdapat 30 kabupaten yang termasuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Nias Utara menjadi lokus utama intervensi program pemerintah untuk percepatan peningkatan status menjadi daerah berkembang.

Dalam rencana strategis tersebut, pemerintah pusat menetapkan lima fokus utama pembangunan di Nias Utara, yaitu: Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan; Memperluas akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan, termasuk pemantapan infrastruktur jalan kabupaten; Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum layak, sanitasi layak, dan rumah layak huni; Meningkatkan pelayanan dasar dan ekonomi lokal dengan memperluas akses listrik PLN sebagai sumber penerangan utama; Memasukkan pertimbangan risiko bencana dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Selain fokus pembangunan fisik, Kemendes PDTT juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan memastikan pemerataan layanan dasar bagi seluruh penduduk Nias Utara.

Rencana strategis ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk menghapus status daerah tertinggal secara bertahap pada periode 2025–2029. Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten tertinggal, termasuk Nias Utara, dapat bertransformasi menjadi daerah berkembang dan maju pada akhir periode pembangunan nasional tersebut. (Red)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini