Nias Utara — Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dikabarkan pernah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2023 terkait dugaan penyalahgunaan pinjaman daerah dari PT Bank Sumut. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam rilis pers Nomor 55/02/Kominfo/2026 yang dipublikasikan melalui akun resmi media sosial Kominfo Nias Utara pada Rabu (7/1/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Nias Utara, Terima Syukur Zebua, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada PT Bank Sumut telah melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Adapun proses pinjaman tersebut diawali dengan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara terhadap pinjaman daerah kepada PT Bank Sumut Nomor 170/18-KP/DPRD/2022, dilanjutkan dengan penyampaian surat kepada Kementerian Keuangan RI Nomor 900/1483/BPKPAD/2022.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan RI memberikan surat tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah dengan Nomor S-71/MK.7/2022. Proses tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan PT Bank Sumut dengan Nomor 900/1659/BPKPD/2022 dan 058/Dkr-KKK/MOU/2022.
Pinjaman daerah tersebut bernilai Rp75 miliar dan direalisasikan sesuai nilai kontrak sebesar Rp72.580.637.952, yang saat ini telah dilunasi sepenuhnya kepada PT Bank Sumut.
Terima Syukur Zebua menambahkan bahwa dana pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur, jembatan, serta sarana pendukung perekonomian di Kabupaten Nias Utara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan juga telah terbantahkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atas aduan masyarakat oleh Polda Sumatera Utara dengan Nomor S.TAP/713.9/IX/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 21 September 2024. (Rls/Red)
