Rektor IKIP Gunungsitoli Skorsing 8 Mahasiswa yang Gelar Demonstrasi - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 24 April 2018

Rektor IKIP Gunungsitoli Skorsing 8 Mahasiswa yang Gelar Demonstrasi

Mahasiswa Segel Kantor Yaperti Nias | Foto:CN
Gunungsitoli, -  Rektor Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Gunungsitoli Drs. Desman Telaumbanua, M.Pd mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Skorsing kepada Mahasiswa yang ikut pada demonstrasi di Kantor Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias tanggal 20 April 2018 lalu.

Surat Keputusan bernomor 27/KPTS IKGS/2018 tertanggal 23 April 2018 ini menerangkan bahwa pemberian skorsing kepada para mahasiswa tersebut karena dinilai telah membuat situasi kampus tidak kondusif pasca demonstrasi yang telah digelar; aksi yang dilakukan tidak sepengetahuan rektor IKIP Gunungsitoli dan bukan merupakan bagian dari organisasi kemahasiswaan yang resmi.

Oleh karena hal tersebut, pihak rektorat IKIP Gunungsitoli mengadakan rapat untuk meminta usul dan pendapat di tingkat Senat IKIP Gunungsitoli dan disimpulkan bahwa para koordinator lapangan diberikan sanksi akademik yakni skorsing selama satu semester.

Rektor IKIP Gunungsitoli Desman Telaumbanua ketika dikonfirmasi corongnias.com, Selasa (24/4/2018) membenarkan SK tersebut sembari menjelaskan bahwa mahasiswa yang kena skorsing akan bisa aktif kembali usai waktu yang telah ditentukan didalam SK.

(Baca juga: Mahasiswa IKIP Gunungsitoli Unjuk Rasa Ke Yaperti Nias)

Adapun nama mahasiswa tersebut yakni Mearo Zega, Sinema Zebua, Joko Puryanto Mendrofa, Lestariaman Humendru, Yusuf Eli Gulo, Sueli Waruwu, Derman Jaya Laia dan Faduhu'õ Tafona'õ. 

Hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari mahasiswa yang kena sanksi akademik akibat demontrasi tersebut. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini