Inspektorat Investigasi Dugaan Penyelewengan ADD di Desa Oladano - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 29 Maret 2018

Inspektorat Investigasi Dugaan Penyelewengan ADD di Desa Oladano

Andika Laoli | Foto: CN
Idanogawo, Inspektorat Kabupaten Nias melakukan investigasi lapangan di Desa Oladano Kecamatan Idanogawo. Hal ini terkait dengan laporan masyarakat perihal dugaan penyimpangan pada pelaksanaan anggaran dana desa (ADD) Tahun 2017 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Kabupaten Nias Andika Laoli kepada corongnias.com di lokasi investigasi, Rabu (28/3/2018)

"Kami datang kesini berdasarkan laporan pengaduan dan aspirasi warga yang masuk kepada kami dan ini merupakan fungsi pengawasan kami terhadap dana desa," terang Andika.

Andika menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penghimpunan dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan dana desa tersebut dan akan melakukan pemeriksaan kepada kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor untuk nantinya di konfrontir selanjutnya  melalui Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias akan meneruskan hasil tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti adanya penyelewengan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua BPD Desa Oladano, Sofona Waruwu kepada corongnias.com menuturkan bahwa dugaan penyelewengan ADD tahun 2017 di desanyadiantaranya pada pengaspalan jalan sepanjang 362 meter dengan nilai Rp. 482. 336. 000, dimana fakta yang terjadi material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam RAB; kemudian pada item pekerjaan lain berupa rehabilitasi sarana air bersih dan instalasi perpipaan dengan nilai Rp. 60. 854.800, tidak dilakukan sesuai yang tertera didalam gambar. 

Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Desa Oladano belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon selularnya tidak aktif ketika dihubungi. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini