Secara Yuridis, Pelaku Penipuan di BRI Lotu dapat dikenai Pasal Pencucian Uang - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 19 April 2018

Secara Yuridis, Pelaku Penipuan di BRI Lotu dapat dikenai Pasal Pencucian Uang

Benaso Harefa, SH.,MH | Foto: CN
Gunungsitoli, - Secara Yuridis bisa saja Penyidik Polres Nias mempersangkakan tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku pencurian uang nasabah di KAS BRI Lotu beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Benaso Harefa ketika dijumpai corongnias.com di kantornya di Jl. Yos Sudarso, Kamis (19/4/2018).

Benaso menjelaskan bahwa selain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, tindak pidana pencucian uang dapat disangkakan kepada pelaku, dimana hal ini dimaksudkan untuk mengejar aset-aset para pelaku serta mencari tahu kemana uang tersebut dipergunakan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Akibat hilangnya uang nasabah BRI Lotu, dua orang pelaku yang salah satu diantaranya merupakan agen PT. Assurance Prudential telah ditetapkan jadi tersangka. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini