PKPA Desak Pemerintah Kota Gunungsitoli Keluarkan Juknis Perda Tentang Anak - Corong Nias

Berita Terbaru

Sabtu, 28 Juli 2018

PKPA Desak Pemerintah Kota Gunungsitoli Keluarkan Juknis Perda Tentang Anak

Sosialisasi Perda Tentang Anak | Foto: CN

Gunungsitoli, - Manager Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Area Nias, Chairidani Purnamawati, SH mengajak masyarakat untuk mengingatkan Pemerintah supaya secepatnya mengeluarkan Juknis terkait Perda Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Hal tersebut disampaikan Chairidani di Acara Sosialisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Selasa (24/7/2018) mengingat Perda yang telah diterbitkan tersebut tidak langsung dapat dilaksanakan, karena belum keluarnya petunjuk teknis dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli.

"Perda ini tidak serta merta bisa dilaksanakan karena di setiap Pasal sudah ditentukan Juknis apa yang harus dikeluarkan Pemerintah. Sekarang bola panasnya ada di Pemerintah, mampu tidak Pemko Gunungsitoli memenuhi Juknis tersebut, karena di Perda itu juga disebutkan bahwa 3-5 bulan setelah Perda diterbitkan Juknis itu sudah harus ada," Kata Chairidani.

Chairidani berharap dengan adanya Perda tersebut Pemerintah dapat lebih memperhatikan besarnya anggarannya untuk penyelenggaraan perlindungan anak.

"Seharusnya 25 persen dari anggaran Pemerintah itu harus diserahkan kepada anak. Apalagi kalau berbicara Kota layak anak, semua SKPD itu seharusnya menganggarkan untuk anak, tapi kenyataannya di Kota Gunungsitoli hanya 0,74 persen anggarannya untuk anak," kata Chairidani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kota Gunungsitoli, Soginoto Dakhi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Petunjuk teknis terkait Perda tersebut.

Selain itu, Soginoto juga menyampaikan bahwa di Kota Gunungsitoli sudah ada wadah yang menangani perlindungan terhadap anak yakni Pengelolaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

"Wadah ini nantinya yang menangani kasus-kasus perempuan dan anak di Kota Gunungsitoli. Untuk Tahun 2017 jumlah kasus anak di Kota Gunungsitoli ada 35 kasus dan kasus perempuan (KDRT) ada 14 kasus, sedangkan Tahun 2018 kasus anak itu ada 14 dan KDRT 1 orang," ucap Soginoto. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini