Equator: Jalan Propinsi Yang Putus di Kecamatan Sawo Segera di Perbaiki - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 24 September 2018

Equator: Jalan Propinsi Yang Putus di Kecamatan Sawo Segera di Perbaiki

Kondisi Jalan Putus | Foto: FB Syukur Z.

Gunungsitoli, Jalan Propinsi yang melintasi Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo segera diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara Equator Jaya Daeli, Senin (24/9/2018) kepada corongnias.com.

Equator mengatakan bahwa tim dari binamarga Gunungsitoli sudah kelokasi pagi hari tadi dan sedang melakukan koordinasi kebeberapa pihak untuk mendapatkan batang kelapa yang akan dijadikan jembatan darurat sementara mengingat jalan tersebut merupakan jalan utama.

Pihaknya juga berjanji dalam minggu ini akan segera berkoordinasi dan Dinas Bina Marga Propinsi dan melakukan perbaikan lanjutan.

"Untuk sementara kita akan pasang batang kelapa untuk menyambung jalan yang sedang terputus, dan kemudian kita akan timbun bukhõ diatasnya, namun untuk melakukan perbaikan lanjutan kita masih koordinasi dengan dinas propinsi karena dijalan tersebut terdapat gorong-gorong," ucap Equator.

Kepala UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi, Equator Jaya Daeli
Meskipun demikian, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangani permasalahan tersebut apalagi kejadian itu termasuk kategori bencana alam.

Sementara itu salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi jalan putus, Junifao Telaumbanua ketika di hubungi corongnias.com mengatakan bahwa gejala putusnya jalan tersebut dimulai dari sejak Jumat (21/8/2018) dan bahkan pada hari minggu (23/9/2018) sempat terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor di wilayah tersebut.

Junifao mengungkapkan selain dari gejala alam, rusaknya jalan tersebut diduga kuat akibat seringnya truk bermuatan besar seperti fuso melintas dijalan itu.
Sebagai warga, Junifao berharap pihak terkait segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. (H-01/NU-01).
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini