Didakwa Sebagai Otak Pelaku Pemalsuan Surat, Faomasokhi Zega di Vonis 4 Tahun Penjara - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 22 Januari 2019

Didakwa Sebagai Otak Pelaku Pemalsuan Surat, Faomasokhi Zega di Vonis 4 Tahun Penjara

Taufik Noor Hayat | Foto: CN
Gunungsitoli, Hakim Pengadilan Negeri akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan selama 4 Tahun Penjara kepada Faomasokhi Zega dengan dakwaan menyuruh memalsukan surat yang mengakibatkan hilangnya uang nasabah BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Bagian Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Taufik Noor Hayat kepada corongnias.com di kantornya, Selasa (22/1/2019)

"Ia benar, Faomasokhi Zega sudah di jatuhkan hukuman 4 Tahun penjara dengan dakwaan sebagai orang yang menyuruh memalsukan surat terkait hilangnya uang salah seorang nasabah BRI Kas Lotu beberapa waktu lalu", ucap Taufik.

Dijelaskan Taufik, atas perbuatannya, Faomasokhi di kenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP.
Taufik juga mengatakan bahwa terkait penggantian uang ratusan juta yang hilang di dalam rekening salah seorang nasabah BRI Kas Lotu belum masuk dalam putusan pengadilan yang dikenakan kepada Faomasokhi.

"Masalah penggantian uang, itu masalah terpisah, jika korban mau, untuk mendalami hal itu, korban mengajukan secara perdata nantinya, jadi intinya vonis yang dijatuhkan sebatas pemalsuan surat yang mengakibatkan hilangnya uang nasabah," terang Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak akibat raibnya ratusan juta dana dalam rekening nasabah BRI Kas Lotu yang bersumber dari klaim asuransi atas meninggalnya suami dari Atinila Zalukhu. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini