Ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru di Tingkat TK, SD dan SMP di Nias Utara - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 13 Juni 2019

Ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru di Tingkat TK, SD dan SMP di Nias Utara


Lotu, Jelang awal tahun pelajaran baru 2019/2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mengeluarkan petunjuk teknis dan jadwal penerimaan peserta didik baru di tingkat TK hingga SMP di wilayah Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Marison R. Zalukhu kepada corongnias.com, Rabu (12/6/2019) mengatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon peserta didik yang akan mendaftarkan diri di tingkat satuan pendidikan.

Untuk tingkat TK/Raudhatul Atfal, peserta didik berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 sampai 6 tahun untuk kelompok B. 

Selanjutnya untuk tingkat SD, calon peserta didik baru kelas I (satu) berumur 7 tahun dan paling rendah 6 tahun terhitung 1 juli tahun berjalan. Namun demikian, anak usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan dapat diterima apabila calom peserta didik baru memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

Pada tingkat SMP calon peserta didik baru yang mendaftar harus memiliki ijasah dan /atau surat keterangan yang setara dengan ijasah SD atau MI serta berusia maksimal 15 tahun terhitung per 1 juli tahun berjalan. 

Marison juga menegaskan bahwa setiap calon peserta didik baru wajib menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.

Adapun jadwal penerimaan peserta didik baru untuk tingkat TK dan SD dilaksanakan dari 24 Juni s.d 6 Juli 2019 sedangkan tingkat SMP dilaksanakan pada 14 Juni s.d. 6 Juli 2019. 

Ditambahkannya, penerimaan peserta didik baru berazaskan non diskriminatif; objektifitas; transparansi dan akuntabel, serta pihak sekolah berhak menolak calon peserta didik baru apabila jumlah calon melebihi daya tampung atau telah melewati waktu yang ditentukan. (R/H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini