Ketua Komisi A : Perda Rekrutmen PPL Belum Pernah Dibahas di DPRD - Corong Nias

Berita Terbaru

Senin, 26 Agustus 2019

Ketua Komisi A : Perda Rekrutmen PPL Belum Pernah Dibahas di DPRD

Ketua Komisi A DPRD Nias Utara, Sonahia Gea/ Foto : Fb

Nias Utara, Perekrutan sejumlah tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, yang hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas menuai kecaman.

Kritik pedas pun datang dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, Sonahia Gea. Ia mengatakan jika memang tidak mempunyai aturan yang jelas perekrutan PPL dimaksud, sama saja kepala dinas pertanian tersebut telah mengkangkangi pemerintah daerah.

“Jika kadis pertanian tidak mempunyai dasar atau aturan tentang mekanisme pengangkatan/perekrutan tenaga PPL di dinas pertanian, itu sudah jelas mengkangkangi Pemda Nias Utara,” Ucap Sonahia kepada corongnias.com, Sabtu (24/8/2019).

Dikatakannya, pada prinsipnya pihaknya setuju perekrutan PPL di dinas pertanian Kabupaten Nias Utara, hanya saja karena ini menyangkut uang negara sudah tentu ada ketetapan besaran honorarium dari PPL tersebut, sehingga harusnya kadis pertanian mempedomani Peraturan Daerah (Perda) jika sudah di tetapkan.

“Saya sebagai ketua komisi A, sampai saat ini masih belum tau dan belum pernah di bahas tentang perda rekrutmen PPL di dinas pertanian,” Ungkap Sonahia.
Menurut Sonahia, dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas pertanian, untuk mempertanyakan dasar atau ketentuan apa dinas pertanian melakukan rekrutmen PPL serta dasar hukum kadis pertanian memberikan honor kepada PPL dimaksud.

“Jika belum ada petunjuk tentang pemberian honorarium PPL tersebut, setidaknya kadis pertanian mempresentasekan kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Nias Utara, dasar apa rekrutmen dan pemberian honor ke PPL tersebut,” Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 97 tenaga PPL daerah di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, direkrut hanya berdasarkan SK kepala dinas. Mirisnya, perekrutan PPL tersebut diduga tanpa memiliki landasan hukum yang jelas berupa Perda atau Perbup. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini