Polres Nias Amankan IRT Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Gunungsitoli - Corong Nias

Berita Terbaru

Minggu, 26 Januari 2020

Polres Nias Amankan IRT Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Gunungsitoli

Ilustrasi
Gunungsitoli, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NIT (29), warga Jln. Kelapa Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli diamankan Polres Nias karena diduga terlibat kasus penipuan berkedok arisan online.

NIT diamankan berdasarkan laporan Petrus Hamonangan Panjaitan als Petrus, warga Jln. Diponegoro No. 72 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Ps. Humas Polres Nias, Iptu O. Daeli kepada corongnias.com, Kamis (23/1/2020) menuturkan, kronologis kejadian tersebut bermula sekitar bulan Januari 2019. Dimana tersangka NIT membentuk arisan online dengan nama "ARISAN TOLONG MENOLONG" sekalihus sebagai owner dan adminnya. 

" Di dalam menjalankan arisan online tersebut, tersangka menggunakan media sosial facebook dan melalui media sosial  facebook inilah tersangka menggabungkan anggotanya ke dalam group facebook dengan nama “ARISAN TOLONG MENOLONG" sehingga tersangka dan anggota arisan saling berkomunikasi di dalam menjalankan arisan online yang dibentuk oleh tersangka melalui group facebook tersebut," ujar O. Daeli.

Dijelaskannya, Arisan online yang dibentuk oleh tersangka memiliki beberapa system permainan yakni : sistem duet, sistem trio, dan sistem reguler. Bagi yang ikut di arisan online tersebut disebut sebagai peminjam dan penginves.

Sebelum menjalankan arisan online, tersangka membuat pemberitahuan tentang akan dibukanya kloter baru (menggunakan kode NSL) dan membuatkan berapa jumlah get arisannya, jatuh tempo pembayaran arisannya dan biaya adminnya.
Terduga pelaku penipuan berkedok arisan online di Gunungsitoli.
" Pada tanggal 07 Juni 2019, tersangka menghubungi korban melalui chat messager pribadi dan tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get (nilai total Rp. 11.000.000,-) Namun korban langsung menolak pada saat itu, tapi beberapa saat kemudian, korban menanyakan siapa-siapa sajakah yang menjadi calon peminjam atas kloter yang ditawarkan kepadanya itu dan tersangka menyebutkan beberapa nama peminjam, yang dua diantaranya dikenali oleh korban karena kedua orang tersebut pernah bermain arisan online dengan istri korban sebelumnya di arisan online yang dibentuk oleh orang lain," beber O. Daeli.

Selanjutnya, kata O. Daeli, korban menanyakan siapa peminjam yang lain selain yang disebutkan sebelumnya oleh tersangka dan tersangka menawarkan peminjamnya an. flower Natali dan menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan.

" Atas perkataan dari tersangka tersebut, korbanpun yakin dan selanjutnya menyetujui untuk ikut di dalam arisan tersebut sebanyak 4 set.  Lalu tersangka membuat group maseger dengan nama group (10/7) NSL 429 “ Get 11 jt ” dengan peminjam an. flower natali sedangkan penginves adalah korban dan istrinya dan di kloter NSL 429 telah ditentukan biaya admin sebesar Rp. 175.000,- dengan jatuh temponya adalah per 30 hari," ucap O. Daeli.

Pada hari itu juga, korban menstransfer uang arisan sebesar Rp. 100.000.000,- kepada tersangka dalam 5 kali pengiriman. Uang sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut bukan hanya uang arisan pada kloter NSL 429, melainkan untuk pengisian arisan untuk kloter yang lain yang juga diikuti oleh korban kepada tersangka. Khusus untuk kloter NSL 429, korban membayar uang arisan sebesar Rp. 20.000.000, (Rp. 5.000.000,- x 4 set) berikut dengan biaya admin sebesar Rp. 7000.000,- (Rp. 175.000,- x 4 set).

Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2019 tersangka mentransfer uang arisan dimaksud kepada peminjam an. KRISTIN NATALIA HALAWA (selaku pemilik akun facebook FLOWER NATALI) dengan total sebesar Rp. 19.300.000,- karena telah diperpotong dengan biaya admin sebesar Rp. 700.000,- (Rp. 175.000,- x 4 set). 
Pada tanggal 07 Juli 2019, jatuh tempo penginves (korban) menerima uang arisan pada kloter NSL 429 tersebut, namun tersangka tidak ada menyerahkan uang arisan dimaksud kepada korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya.

" Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp. 20.700.000 dan kepada tersangka dikenakan Pasal: 378 dari KUHPidana Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun," pungkas O. Daeli. (H-01/Rls)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini