Sah, Masa Jabatan Kades di Nias Utara di Perpanjang, ini Pesan Bupati - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 12 September 2025

Sah, Masa Jabatan Kades di Nias Utara di Perpanjang, ini Pesan Bupati

Pengukukan Kades di Nias Utara | Foto: Kominfo

Lotu, – Sebanyak 37 kepala desa di Kabupaten Nias Utara resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun ke depan. Pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Bupati Nias Utara pada Jumat (12/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., MIP. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Aro’o Zalukhu, menyampaikan bahwa ke-37 kepala desa yang dikukuhkan akan menjabat hingga 31 Agustus 2027 mendatang. Ia menekankan agar para kepala desa dapat segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kinerja dalam mengorganisir pemerintahan desa.

Sementara itu, dalam arahannya Bupati Nias Utara Amizaro waruwu mengucapkan terima kasih kepada para penjabat kepala desa yang sebelumnya telah menjalankan roda pemerintahan desa. Ia juga memberikan ucapan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan, sembari menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk membangun desa serta memajukan Kabupaten Nias Utara.

“Setiap kepala desa adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat desa. Untuk itu mari bersama-sama mencari solusi demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Nias Utara,” ujar Bupati Amizaro.

Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, para camat, Ketua BPD, keluarga kepala desa, serta tamu undangan lainnya. (C-002/R)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini