Nias Utara — Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji Guru dan Tenaga Kesehatan ASN PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan penganggaran daerah yang saat ini masih berlangsung.
Dalam keterangannya melalui akun resmi Kominfo Nias Utara, Senin (27/4/2026) Pihak Pemerintah Daerah mengungkapkan bahwa skema ASN PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang masih membutuhkan penyesuaian teknis di daerah, termasuk dalam mekanisme penggajian dan penentuan sumber pendanaan. Pemerintah daerah berdalih bahwa hal yang sama juga terjadi di sejumlah daerah lain karena regulasi turunan dan petunjuk teknis belum sepenuhnya matang.
Dijelaskan, melalui dinas terkait, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara tengah melakukan proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengakomodasi belanja gaji Guru dan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu. Proses ini meliputi identifikasi kebutuhan riil belanja pegawai, penyesuaian struktur APBD, serta penetapan dokumen perubahan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tahapan tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Secara administratif, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah seluruh aspek administrasi dan penganggaran dinyatakan lengkap.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara juga menegaskan komitmennya bahwa hak para Guru dan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu tetap menjadi prioritas dan tidak akan diabaikan.
Dengan mempertimbangkan progres pergeseran anggaran yang sedang berjalan, pemerintah daerah menargetkan pembayaran gaji dapat direalisasikan paling lambat pada Mei 2026. Pembayaran tersebut juga direncanakan mencakup rapel gaji sejak Januari hingga Mei 2026.
Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari penataan sistem keuangan daerah serta implementasi kebijakan nasional yang baru. Pemkab menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebelumnya, Marlius Telaumbanua Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Nias Utara, berharap agar pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Utara dapat segera dituntaskan sebelum peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026. (Rls/Red)
