Pemdes Botolakha Keluhkan Sikap Pendamping PKH Yang Tidak Transparan - Corong Nias

Berita Terbaru

Kamis, 07 Juni 2018

Pemdes Botolakha Keluhkan Sikap Pendamping PKH Yang Tidak Transparan

Nias Utara, Pemerintah Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara mengeluhkan sikap Pendamping PKH yang bekerja diwilayah pemerintahannya dimana selama ini tidak memberikan informasi apapun terkait nama-nama penerima PKH di Desa Botolakha.

Hal tersebut diungkapan Sekretaris Desa Botolakha Kamarudin Zai kepada corongnias.com melalui telepon selularnya, Kamis (7/6/2018) 

Pihaknya menjelaskan akibat ketidaktransparan pendamping PKH, pemerintah Desa tidak bisa memberikan penjelasan apapun kepada masyarakat terkait data penerima PKH.

"Ini bang, semalam beberapa masyarakat desa datang kerumah Pak Kades menanyakan alasan nama mereka tidak lagi terdaftar di penerima PKH dan ada nama baru didalam daftar, tapi kan Pak Kades ga tahu karena dia tak punya data, makanya kami sekarang pun lagi di Lotu ke Dinas Sosial mempertanyakan hal tersebut," ucap Kamarudin

Kamarudin mengatakan bahwa selama ini pendamping PKH didesanya yang sering dikenal dengan nama Ina Yolanda Zendrato tidak berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa bahkan ketika pihak Pemerintah Desa meminta data nama-nama penerima PKH, Ina Yolanda tidak memberikan dengan alasan kode etik didalam SK mereka melarang hal demikian. 

"Katanya (Oknum Pendamping PKH -red) ini sudah ada kode etik tidak boleh di publikasi sama sekali data itu (penerima PKH -red), makanya pun Pak Kades tidak tahu siapa aja penerima PKH didesanya," tutur Kamarudin.

Pihaknya berharap kepada pihak terkait agar mengevaluasi kembali kinerja Pendamping PKH yang ditempatkan di desanya karena terkesan menutup-nutupi data yang seharusnya mesti dipublikasikan kepada publik.

"APBN saja dipublikasikan bang, masa cuma data nama penerima PKH tidak, berharap pihak terkait mengevaluasi kinerja para pendamping PKH yang kinerjanya rendah dan kalau bisa diganti saja," harap Kamarudin.

Berdasarkan data yang diterima corongnias.com, hal ini juga sudah dilaporkan ke DPRD Kabupaten Nias Utara dalam bentuk surat pernyataan bernomor 01/PK/BTL/VI/2018 tertanggal 3 Juni 2018 oleh warga Desa Botolakha yang turut dibenarkan oleh Kepala Desa Botolakha Yusman Zai dengan bukti tandatangan dan cap stempel Pemerintah Desa Botolakha. (H-01)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini