Kejari Gunungsitoli Telah Terima Berkas Kasus Penganiayaan Nurdelima - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 03 Juli 2018

Kejari Gunungsitoli Telah Terima Berkas Kasus Penganiayaan Nurdelima

Fatizaro Zai, SH.,M| Foto: CN

Gunungsitoli, - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menerima berkas tersangka penganiayaan terhadap Nurdelima Bawamenewi (30) warga Dusun II Desa Marafala, Kecamatan Lahewa, Nias Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Fatizaro Zai kepada corongnias.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Sukarno No.9A, Saombo, Kota Gunungsitoli, Selasa (26/6/2018) lalu. 

"Berkas tersangka berinisial GZ alias AW sudah kita terima sebelum libur (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri -red), dan saat ini sedang diteliti oleh JPU," Ujar Fatizaro. 

Disinggung apakah ada rencana P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) terhadap berkas tersangka, Fatizaro mengatakan bahwa JPU yang lebih mengetahui tentang hal tersebut.

"Apakah berkas akan di P-19 saya kurang tau. Karena Jaksa yang menanganinya saya tidak tau, biar saya cek dulu di register," Ucapnya. 


Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada rapat kerja pembahasan kegiatan PPDP tahap I dan pembahasan SPJ/keuangan pengeluaran PPS Desa Marafala pada bulan Januari 2018 lalu. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini